Salahgunakan QR Code BBM Subsidi, 160 SPBU di Jateng-DIY Dijatuhi Sanksi

ILUSTRASI: Seorang pengendara motor sedang memasuki area salah satu SPBU di Kabupaten Kudus. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Seorang pengendara motor sedang memasuki area salah satu SPBU di Kabupaten Kudus. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan sanksi secara periodik kepada ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sanksi ini diberikan karena SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi melalui program subsidi tepat yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri, saat dihubungi di Kudus mengatakan bahwa bentuk pelanggaran salah satunya berupa penyalahgunaan QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Penyalahgunaan ini menyebabkan pemilik asli QR code tidak bisa membeli BBM bersubsidi walaupun sudah terdaftar.

“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code. Kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” terangnya.

Pada periode Januari hingga Oktober 2023, kata Marthia, Pertamina Patra Niaga Regional JBT telah memberikan pembinaan kepada 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT, di antaranya di wilayah Sales Area (SA) Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah SA Tegal juga sudah diberikan 35 SPBU, dilanjutkan dengan DIY & Solo Raya sebanyak 85 SPBU.

“Sanksi yang diberikan yaitu surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bisa diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja untuk SPBU,” ucapnya.

Marthia menjelaskan, SPBU yang melakukan penyalahgunaan ini ditemukan saat Pertamina Patra Niaga JBT melakukan pantauan rutin ke SPBU. Temuan tersebut di antaranya adalah CCTV SPBU yang tidak aktif, tera dispenser BBM yang melebihi aturan, penyalahgunaan QR code, dan tidak ada surat rekomendasi untuk pengisian BBM subsidi melalui jeriken.

“Penyalahgunaan yang dilakukan SPBU ini mempengaruhi kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan diberlakukannya sanksi untuk SPBU wilayah Provinsi Jateng dan DIY, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi SPBU dan tidak ada lagi yang menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi termasuk oleh pihak SPBU. Sanksi ini tidak kami berikan secara serentak namun secara periodik atau bergiliran untuk menjaga supply produk subsidi di wilayah Jateng dan DIY tetap tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marthia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan koordinasi erat dengan stakeholder dan mitra terkait untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Dan bila ada indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi terindikasi pidana, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan. Kami mengimbau bagi masyarakat yang mampu untuk menggunakan BBM berkualitas Pertamina seperti Pertamax Series dan Dex Series,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version