KUDUS, Lingkarjateng.id – Oknum pengurus pondok pesantren di wilayah Kecamatan Dawe yakni AS, yang dilaporkan telah melakukan tindak kekerasa kepada santri ditangkap Polres Kudus.
Kekerasan yang dilakukan dengan memberikan hukuman kepada santri untuk mencelupkan tangan ke air panas mengakibatkan 2 dari 14 santri mengalami tangan melepuh.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat AS yang merupakan pengasuh ponpes, melakukan pengecekan kamar-kamar santri.
Saat melakukan pengecekan, pelaku menemukan sebuah lemari berisi rokok, vape, tembakau, dan lainnya. Namun saat ditanya siapa pemilik dari barang-barang tersebut, tidak ada satupun santri yang mengaku.
Kemudian di hari berikutnya, pelaku mengumpulkan 14 orang santri. Saat itu pula, air panas yang dicampur air dingin telah disiapkan dalam sebuah baskom berwarna hijau. Kemudian, pelaku menyuruh 14 santri tersebut untuk mencelupkan tangannya ke baskom tersebut.
“Dari semua santri yang mencelupkan tangannya, ada yang tidak melepuh. Tapi ada dua orang, salah satunya korban bernama AA tangannya melepuh. Yang melepuh itu urutan ke 6 dan ke 7,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis, 13 Juni 2024.
Mengetahui ada dua orang yang mengalami luka usai dihukum, pelaku lalu menghubungi orang tua santri. Kemudian orang tua santri membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.
“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Dari keterangan pelaku, baru sekali ini hukuman tersebut dilakukannya,” ujarnya.
Dihadirkan dalam pers conference hari ini, pelaku berinisial AS mengaku, motif menghukum santri dengan mencelupkan tangan ke air panas adalah untuk mendidik para santri.
“Ingin mendidik supaya mereka berani bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” jawabnya.
Ditanya mengenai konsekuensi atas perbuatannya itu, pelaku mengaku kaget karena ada yang luka. Bahkan ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Mencelupkan tangan ke dalam baskom air panas pun, dikatakan pelaku baru pertama dilakukannya. Biasanya jenis hukuman yang dilakukan adalah menghukum dengan bersih-bersih pondok, bersih-bersih kamat mandi, menghafal surat Al-Qur’an, atau berdiri.
Kini pelaku terancam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yakni dengan hukuman penjara lima tahun. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)