Pemerhati Hukum Berharap Tragedi Jual Beli Jabatan di Pemkab Kudus Tak Terulang

Advokat Kudus

Pemerhati hukum Didik T. Wahyudi, SH., MH. yang juga salah satu Advokat di Kabupaten Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerhati hukum Didik T. Wahyudi, SH., MH. Salah satu Advokat di Kabupaten Kudus berharap tragedi jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seperti era Bupati Tamzil tidak terulang. Apalagi saat ini Pemkab Kudus tengah melakukan lelang untuk mengisi jabatan kepala dinas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

“Keledai pun tidak jatuh di lubang yang sama dua kali. Jadi jangan sampai ada pejabat yang terhormat, jadi hina karena terlibat tindak pidana korupsi jual beli jabatan,” kata Didik yang juga merupakan praktisi hukum.

Lebih lanjut, Didik berpendapat bahwa jual beli jabatan sangat merugikan daerah, dikarenakan menyerahkan suatu urusan berikut kewenangannya kepada seseorang yang tidak kompeten. Dari hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian PANRB, 84% orang ingin bekerja sebagai ASN karena memiliki tujuan untuk mengabdi kepada negara.

Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi kinerja ASN. Etos kerja ASN akan menjadi ala kadarnya, birokrasi tidak menjadi profesional, sektor ekonomi terhambat, pendapatan pajak tidak optimal, sehingga kesejahteraan ASN pun terancam. Seharusnya mindset dari ASN harus diintervensi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas.

“Jangan memilih uang karena mampu bayar, tapi pilih orang yang mampu menjalankan tugas di OPD itu dengan baik dan dapat melayani masyarakat secara prima. Karena apabila orang yang tidak kompeten memimpin, maka akan menyengsarakan banyak orang. Terparah, ia akan menyebabkan kerusakan di dalam tubuh OPD itu, dan berimbas kepada masyarakat luas,” lanjutnya.

Pendopo Kabupaten Kudus. (Dok. Lingkarjateng.id)

Lebih dari itu, ia menilai bahwa jual beli jabatan hanya merusak reformasi birokrasi dan mencederai kepercayaan masyarakat tentunya belajar dari pengalaman yang sudah terjadi di Kabupaten Kudus, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat.

“Seseorang yang memperoleh jabatan dengan uang, maka dia akan berpikir bagaimana mengembalikan uang suap yang telah ia keluarkan. Kepentingan rakyat pun kalah dengan kepentingan pribadi. Ini sangat berbahaya. Penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat akan terganggu dan lagi-lagi rakyatlah yang terkena imbasnya,” urainya.

Ia berharap, Pj Bupati Kudus tak melakukan praktik jual beli jabatan demi menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan semua warga Kudus mendapatkan pejabat tinggi yang amanah, yang mau mengabdi bekerja, sebesar-besarnya untuk menyejahterakan masyarkat.

Seleksi pejabat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN sebaiknya ditata ulang karena masih ada praktik jual-beli jabatan. Didik menyampaikan bahwa fenomena tersebut terjadi usai Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dibubarkan pasca-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Seperti diketahui, Bupati Kudus Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 26 Juni 2019, lalu. ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena terlibat kasus dugaan jual beli jabatan. Ia terbukti menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 1,7 miliar. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar Media Group)

Exit mobile version