KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menerbitkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam aturan baru tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kudus wajib menggunakan pakaian adat khas Kudus, termasuk memakai hiasan kepala caping kalo bagi perempuan. Mengingat, caping kalo merupakan ikon yang menunjukkan identitas pakaian adat Kudus.
Penggunaan pakaian adat Kudus beserta caping kalo berlaku setiap tanggal 23 dan mulai diberlakukan pada Maret 2025 mendatang.
“Penggunaan pakaian adat ini sebagai upaya untuk nguri-nguri budaya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Aturan bagi ASN untuk memakai baju adat ini diadakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Revli menambahkan bahwa aturan penggunaan pakaian adat khas Kudus ini juga diharapkan bisa membantu menggerakkan roda ekonomi masyarakat, terutama para perajin caping kalo di Kudus.
“Dengan adanya kebijakan ini harapannya para perajin juga bisa mendapatkan manfaat,” katanya.
Diketahui, pakaian adat khas Kudus yang dikenakan oleh perempuan, yakni baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, caping kalo, dan aksesoris lainnya.
Sedangkan, pakaian adat Kudus untuk laki-laki yakni memakai blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)