Ketua DPRD Kudus Sebut Mutasi Jabatan Jelang Pilkada Bisa Jadi Teror buat ASN

Ketua DPRD Kudus H. Masan, SE. MM. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idKetua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, SE. MM, menegaskan pentingnya transparansi dalam seleksi terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tertinggi (JPT) pratama di tiga organisasi pemerintah daerah (OPD) pada tahun 2024. Ia menekankan bahwa proses ini tidak boleh disalahgunakan, mengingat pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), Kudus, Selasa, 2 Juli 2024.

Dalam pernyataannya, Masan menyebutkan bahwa pihaknya akan mengantisipasi segala kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang muncul selama proses seleksi.

“Ketika di media ada hal yang janggal, kami akan mengantisipasi itu. Banyak kewenangan yang kita miliki, kemudian tentang penganggarannya, apakah sudah benar atau belum, ini ‘kan belum kita cek,” ujar Masan.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak diperbolehkan melakukan mutasi dan seleksi terbuka (selter) tanpa izin. Namun, ada pengecualian untuk keadaan khusus, demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kudus.

“Seperti yang diatur Mendagri bahwa tidak boleh melakukan mutasi dan selter, kecuali ada izin. Ini pengecualian, artinya ketika pengecualian ada hal-hal yang khusus demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kudus,” tambahnya.

Masan menyoroti urgensi pemilihan jabatan ini dan menyarankan agar masyarakat dan media turut mengawasi prosesnya.

“Coba kita lihat sejauh mana urgensi dari pemilihan jabatan ini. Termasuk kami menyorotinya, kenapa Mendagri membuat edaran itu, karena menjelang pilkada. Kalau menjelang pilkada dilakukan mutasi, itu teror untuk para ASN. Mereka akan takut, mereka masih punya hak pilih, mereka berhak memilih, tetapi netralitasnya harus tetap terjaga,” jelas Masan.

Ia mengingatkan bahwa seleksi terbuka dan rencana mutasi tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti ASN atau mempengaruhi pilihan mereka.

“Jadi jangan sampai adanya selter dan rencana mutasi ini menjadi teror untuk para ASN, untuk dikendalikan ke salah satu calon,” tegasnya.

Masan menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN agar proses pilkada dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Untuk diketahui, Pemkab Kudus tengah membuka lelang jabatan untuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebanyak 17 pendaftar mengikuti lelang jabatan tersebut.

“Dari 17 pendaftar tersebut, terdapat dua pendaftar yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari luar Kabupaten Kudus,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, pada Senin kemarin, 1 Juli 2024.

Ketiga OPD yang mengalami kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, yakni Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dua pendaftar yang berasal dari luar Kudus tersebut, kata dia, mendaftar untuk lowongan jabatan di Dinas Perdagangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Untuk pendaftarannya sendiri, kata dia, sudah ditutup pada tanggal 30 Juni 2024. Kemudian akan dilakukan seleksi administrasi dari 17 pendaftar tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Kudus Putut Winarno menambahkan pengumuman seleksi administrasi oleh panitia seleksi diumumkan pada tanggal 4 Juni 2024.

“Setelah dinyatakan lolos administrasi, dilanjutkan asesmen di pusat asesmen di Yogyakarta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pemilihan asesmen tersebut sesuai petunjuk dari Komisi ASN untuk melakukan asesmen yang memiliki akreditasi A. Sedangkan unit peningkatan kompetensi yang dimiliki Pemerintah Yogyakarta memiliki akreditasi A.

Tahap selanjutnya, kata dia, pendaftar yang lolos asesmen akan melakukan uji gagasan dan wawancara.

“Selanjutnya, panitia seleksi akan mengambil tiga nama yang memiliki peringkat tertinggi dari masing-masing OPD. Kemudian hasilnya diserahkan ke pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Terkait lelang jabatan tersebut, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie menegaskan bahwa dalam pengisian jabatan kepala OPD tersebut tanpa uang maupun pungutan liar.

“Semua berbasis kompetensi, profesionalitas, dan integritas dari masing-masing yang mengajukan diri. Ini komitmen saya pribadi. Jika ada yang mengaku orang dekat saya, dipastikan tidak benar,” ujarnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version