Larangan Pakai Knalpot Brong, Siswa SMA Kudus Diedukasi Aturan Lalu Lintas

SOSIALISASI: Polres Kudus menyampaikan sosialisasi aturan berlalu lintas dan larangan pemakaian knalpot brong di salah satu sekolah di Kabupaten Kudus pada Senin, 8 Januari 2023. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Polres Kudus menyampaikan sosialisasi aturan berlalu lintas dan larangan pemakaian knalpot brong di salah satu sekolah di Kabupaten Kudus pada Senin, 8 Januari 2023. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatlantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan bahwa banyak pemotor yang menggunakan knalpot brong merupakan anak usia sekolah.

Oleh karena itu Polres Kudus melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA di Kudus terkait larangan penggunaan knalpot brong dan aturan berlalu lintas.

“Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakan aturan berlalu lintas,” ujarnya di tengah sosialisasi di hadapan murid-murid SMA pada Minggu, 7 Januari 2023.

AKP Putu menyampaikan, knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

“Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Selain di lingkup sekolah, sosialisasi larangan knalpot brong juga dilakukan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Pihaknya juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Sosialisasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta penggunaan knalpot yang tidak standar. Hal ini dilakukan mengingat dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan jika menemui kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong kepada pihak berwenang. (Lingkar Network | Ihza fajar – Koran Lingkar

Exit mobile version