Gara-gara Ini Caleg DPRD Kudus Terancam Tak Dilantik

KPU Kudus

Ilustrasi Kantor KPU Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan 45 calon legislatif (Caleg) DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Namun, sedikitnya 42 Caleg DPRD Kabupaten Kudus terpilih tersebut terancam tidak bisa dilantik.

Hal ini lantara dari 45 caleg terpilih, ternyata baru ada 3 orang caleg yang telah mengirimkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus.

“Benar menang ada yang belum mengirimkan LHKPN. Tapi kami masih menunggu sampai batas waktu yang ditentukan sebelum kami mengirimkan draf ke Bupati Kudus,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Cholil.

Ia mengatakan, batas waktu terakhir pengiriman tanda terima LHKPN para caleg DPRD terpilih yakni maksimal 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.

“Terkait pelantikan caleg terpilih, kami tidak tahu pelaksanaannya. Karena hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan KPU,” ungkapnya.

Ketiga caleg DPRD Kudus terpilih yang telah resmi menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, kata Alan, antara lain Muhtamat caleg Partai Nasdem Dapil Kudus 1 (Kota dan Jati) dengan perolehan suara 6.175.

Kemudian Sakdiyanto dari Partai Hanura Dapil Kudus 4 (Undaan, Mejobo dan Dawe) dengan perolehan suara 6.309. Disusul HM. Sutriyono caleg Partai Hanura Dapil Kudus 1 (Jati dan Kota) dengan perolehan suara 3.878).

Menurut Alan, pihak KPU Kudus sudah mengirim surat kepada parpol untuk mengingatkan caleg-calegnya segera menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Untuk diketahui, jika mengacu pada aturan lama maka masa jabatan anggota DPRD Kudus 2019-2024 berakhir 21 Agustus 2024. Dengan demikian, mengacu pada data tersebut, diperkirakan pelantikannya pada minggu ke 3 di bulan Agustus.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) RI, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, maka caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version