DPRD Kudus Goyang Pj. Bupati dengan Hak Interpelasi

TEGAS: Ketua Fraksi PAN-NasDem Superiyanto mengajukan hak interpelasi kepada Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus pada Rabu, 6 November 2024. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus yaitu Fraksi PKB, Fraksi PAN-NasDem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH) resmi mengajukan hak interpelasi kepada Penjabat (Pj.) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie.

Hak interpelasi ini diajukan untuk meminta penjelasan atas kebijakan-kebijakan Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie yang dianggap melanggar aturan perundangan. Termasuk pengangkatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masalah netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengajuan hak interpelasi ini dilatarbelakangi kekhawatiran sejumlah anggota DPRD atas keputusan-keputusan kontroversial yang diambil oleh Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie.

Ketua Fraksi PAN-NasDem Superiyanto menyatakan bahwa salah satu alasan utama pengajuan interpelasi adalah pengangkatan pimpinan OPD yang dinilai tidak sesuai prosedur dan etika yang seharusnya dipatuhi.

“Pengangkatan pimpinan OPD dianggap menyalahi aturan perundangan. Selain itu, kami melihat adanya indikasi ketidaknetralan Pj. Bupati dalam pilkada,” ujar Superiyanto di Kudus pada Rabu, 6 November 2024.

Fraksi PAN-NasDem juga menyoroti insiden saat Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie melakukan ibadah umrah, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Bupati juga justru melakukan kunjungan ke luar negeri.

Hal ini dinilai menimbulkan kekosongan kepemimpinan di Kudus yang berdampak pada kelancaran administrasi pemerintahan.

Senada dengan PAN-NasDem, Ketua Fraksi PKB Noor Hadi menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hak interpelasi sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan di Kudus.

“Pengajuan hak interpelasi adalah hak konstitusional DPRD untuk meminta keterangan terkait kebijakan-kebijakan yang berpotensi melanggar aturan dan berdampak luas bagi masyarakat Kudus,” jelasnya.

Proses hak interpelasi ini diatur dalam Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa usulan interpelasi dapat diajukan oleh minimal tujuh anggota dewan dari lebih dari satu fraksi.

Usulan tersebut harus disampaikan dalam rapat paripurna dan disetujui oleh minimal setengah dari peserta rapat untuk dapat bergulir ke tahap selanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron memastikan usulan hak interpelasi dari tiga fraksi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Proses hak interpelasi secara resmi sudah dimulai dan kami akan mengikuti tata tertib yang berlaku untuk membawa ini ke tahap pembahasan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan diterima cukup besar. Mengingat sebelumnya 31 anggota dewan telah menandatangani dukungan untuk pengajuan hak angket. Namun, hak angket gagal diajukan karena tidak mencapai kuorum 3/4 dari jumlah anggota dewan.

Hak interpelasi ini menandai langkah tegas dari DPRD Kudus dalam mengawasi kebijakan Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version