Ditiadakan Sementara, Pemkab Kudus Alihkan Dana Bantuan Kesejahteraan untuk Pemilu 2024

PEDULI: Bupati Kudus HM Hartopo memberikan bantuan kesejahteraan secara simbolis kepada pengurus masjid dan pemuka agama di Pendopo Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

PEDULI: Bupati Kudus HM Hartopo memberikan bantuan kesejahteraan secara simbolis kepada pengurus masjid dan pemuka agama di Pendopo Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus meniadakan sementara bantuan kesejahteraan bagi pengurus masjid dan pemuka agama. Bantuan kesejahteraan bagi pemuka agama ini biasanya menjadi program prioritas dari Pemkab Kudus.

“Pemkab tidak ada maksud menghilangkan itu. Ini hanya sementara di tahun 2024 nanti bantuan itu tidak ada,” kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kudus Syafi’i saat dihubungi di Kudus, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, alasan bantuan ini ditiadakan yakni lantaran sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus digunakan untuk Pemilu 2024.

Syafi’i mengaku sudah mengusulkan pengadaan bantuan kesejahteraan, namun bantuan tersebut kemungkinan besar ditiadakan karena ada program lain yang membutuhkan anggaran lebih banyak.

“Mungkin nanti di tahun berikutnya ada. Di tahun 2025, Insyaallah kami usulkan lagi,” ucapnya.

Atas sebab itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sembilan kecamatan, utamanya terhadap pengurus masjid dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di masing-masing wilayah.

“Setiap Jumat kami ada pembinaan dan sosialisasi ke pengurus masjid serta Dewan Masjid di sembilan kecamatan. Mereka juga sudah memahami itu, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan itu. Kami berharap masyarakat juga bisa memahami,” jelasnya.

Diketahui pada tahun 2023 ini, Pemkab Kudus telah menyalurkan bantuan kesejahteraan kepada 3.527 pemuka agama. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan kesejahteraan sebanyak Rp 1 juta untuk satu tahun.

“Penerimanya itu diusulkan oleh Pemerintah Desa, lalu disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version