Disdikpora Kudus Tetapkan Pakaian Adat Kudusan Digunakan Siswa Setiap Tanggal 23

(Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

(Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menerapkan seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bulan April 2024. Peraturan pakaian adat tersebut tertuang dalam surat edaran (SE). terkait pengenaan Pakaian Adat Kudusan.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan SE tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Kami mengacu pada aturan tersebut yang memang memperbolehkan pengenaan pakaian adat di sekolah,” terangnya.

Anggun menyampaikan, kebijakan pengenaan pakaian adat ini untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.

Kemudian, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik serta meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

“Kami juga ingin meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik,” imbuhnya.

Anggun menjelaskan, pakaian adat Kudusan ini nantinya hanya dikenakan satu kali sebulan. Yakni setiap tanggal 23 yang bertepatan dengan tanggal hari jadi Kabupaten Kudus.

“Kalau di Kudus ‘kan sebenarnya sudah banyak sekolah yang menerapkan pengenaan pakaian adat Kudusan. Rencana tanggal 23 April nanti penerapan pakaian adat Kudusan pertama kali ke sekolah-sekolah setelah adanya SE itu,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tidak ingin memaksa siswa atau wali murid terkait kebijakan baru ini.

“Misal ada siswa yang belum bisa memenuhi menggunakan pakain adat tidak apa-apa, karena itu kan sambil jalan. Tapi memang kita lihat beberapa sekolah sudah menerapkan itu sebelum ada SE ini, yang penting tidak membebani orang tua atau mengarahkan untuk beli ke sekolah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version