KUDUS, Lingkarjateng.id – Sidang kasus tabungan milik seorang nasabah Bank Mandiri yang raib sebesar Rp 5,8 miliar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Tahapan persidangan kali ini yaitu, Bank Mandiri mengajukan untuk menghadirkan saksi ahli.
“Sidangnya sampai sekarang masih proses pembuktian dari pihak tergugat yaitu Bank Mandiri. Dari pihak tergugat sempat meminta waktu penundaan dua pekan untuk menghadirkan saksi ahli. Rencananya dihadirkan pekan depan,” kata Ketua PN Kudus, Singgih Wahono saat dimintai keterangan oleh Lingkarjateng.id, Jumat (25/3).
Ia menjelaskan, kasus tersebut diperkirakan bisa rampung dalam waktu kurang lebih lima kali persidangan lagi. Jika tidak ada hambatan, kasus tersebut bisa rampung sebelum Lebaran nanti.
Diduga Terjadi Skimming, ATM BSI Depan Universitas Muria Kudus Digembok
“Kurang lebih untuk penyelesaian perkara butuh waktu sekitar lima bulan. Jadi, untuk kasus ini kurang lebih lima persidangan lagi bisa selesai kalau lancar dan tidak ada halangan,” ujarnya.
Singgih menyebutkan, proses persidangan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. “Setelah itu, jika diminta oleh para pihak nanti bisa ada pemeriksaan setempat. Tetapi kalau tidak diminta oleh para pihak, kita akan langsung ke kesimpulan. Setelah kesimpulan nanti ada putusan,” jelasnya.
Untuk diketahui, tabungan milik nasabah bernama Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati raib di Bank Mandiri. Ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada tanggal 17 Mei 2021 lalu.
Korban merasa ada kejanggalan karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Kasus ini pun kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus. Pihak tergugat dalam sidang sebelumnya juga sudah menunjukkan dokumen barang bukti, dan sejumlah saksi. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)