Bawaslu Kudus Nyatakan Laporan Warga soal Tempel Stiker Paslon Tidak Termasuk Politik Uang

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Muh. Wahibul Minan. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan bahwa insiden operasi tangkap tangan (OTT) saat ada empat orang menempelkan stiker bergambar pasangan calon bupati-wakil bupati (paslon) nomor urut 02, Hartopo-Wahib, di Desa Colo, Kecamatan Dawe, bukan termasuk tindakan politik uang.

Ketua Bawaslu Kudus Muh. Wahibul Minan menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah diadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Minggu, 3 November 2024.

“Berdasarkan hasil rapat Gakkumdu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori pidana politik uang,” ujar Minan.

Ia pun menerangkan, bahwa saat kejadian, amplop berisi uang dan stiker bergambar paslon 02 memang ditemukan di dalam tas para pelaku. Akan tetapi, uang itu bukan dimaksudkan sebagai upaya suap agar memilih paslon tertentu.

“Stiker itu merupakan bahan kampanye. Memasang stiker di warung atau rumah warga memerlukan izin, dan jika ada imbalan itu adalah hal wajar,” terang Minan.

Menurutnya setelah melakukan kajian lebih lanjut, Bawaslu Kudus dan Gakkumdu tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Tidak ada unsur ajakan atau paksaan kepada warga untuk memilih paslon tertentu,” jelasnya.

Untuk diketahui, laporan OTT itu bermula ketika empat orang dari Desa Cranggang, Kecamatan Dawe, datang ke Desa Colo pada Kamis malam, 1 November 2024, untuk memasang stiker bergambar paslon 02.

Warga setempat merasa tersinggung dengan kedatangan mereka karena yang memasang stiker bukan warga Desa Colo, melainkan warga dari desa lain. Oleh karena itu, warga setempat pun menahan empat orang tersebut dan melaporkan adanya OTT bagi-bagi uang dan stiker paslon yang diduga praktik politik uang.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu segera mengirim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengklarifikasi situasi di lokasi.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, mereka mengaku hanya meminta izin memasang stiker pada sejumlah tempat. Mereka sempat ditegur untuk tidak memasang stiker karena bukan bagian dari warga setempat. Selain itu, belum terjadi peristiwa bagi-bagi uang seperti yang dilaporkan warga. Meskipun di dalam tas pelaku memang ditemukan sejumlah stiker paslon 02 dan amplop berisi uang.

Ketua Bawaslu Kudus juga menegaskan bahwa motif warga menahan pelaku diduga lebih karena persoalan asal-usul warga yang memasang stiker, bukan karena adanya upaya politik uang. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version