Aturan Beli Gas Subsidi Pakai KTP Sudah Diterapkan di Kudus

MEMBELI: Seorang warga membeli gas subsidi di salah satu pangkalan LPG di Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

MEMBELI: Seorang warga membeli gas subsidi di salah satu pangkalan LPG di Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pembelian gas subsidi ukuran 3 Kg di sejumlah pangkalan LPG Kabupaten Kudus saat ini sudah diwajibkan menggunakan KTP. Salah satunya di pangkalan LPG milik Heru di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu.

Heru menjelaskan, pembeli gas subsidi di pangkalannya wajib daftar dengan menggunakan KTP dan KK. Untuk saat ini pihaknya sudah menutup pendaftaran bagi pelanggan baru utuk LPG subsidi, sehingga pembeli yang KTP atau KK-nya belum terdaftar tidak bisa membeli gas subsidi.

“Kalau untuk pendaftaran di pangkalan saya sudah tutup karena sudah diplot dari Pertamina, tidak bisa daftar lagi. Jadi kalau mau beli tabung LPG subsidi tanpa KTP tidak bisa,” jelasnya.

Heru menjelaskan bahwa Pertamina sudah mensosialisasikan kebijakan pembelian LPG subsidi menggunakan KTP dan KK sejak September 2023. Sehingga, konsumen LPG subsidi di tempatnya sudah melakukan pendataan sejak tahun lalu.

“Pangkalan saya mendapatkan jatah 900 tabung gas melon per bulan. Ini sudah didata untuk sekitar 225 konsumen,” ungkapnya.

Sejauh ini, menurut Heru, kebutuhan LPG subsidi masih tercukupi. Pihaknya pun mendapatkan kiriman gas melon tiap lima hari sekali sesuai jadwal.

“Per bulan satu KTP untuk rumah tangga hanya bisa melakukan pembelian maksimal 4 tabung, kalau untuk UMKM 10 tabung. Untuk harganya kalau beli langsung di pangkalan itu Rp15.500,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)

Exit mobile version