KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tidak memberlakukan sistem work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja di luar kantor terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa tenaga ASN di lingkungan Pemkab Kudus tetap bekerja di kantor seperti biasa meskipun ada kelonggaran WFA dari pemerintah pusat.
“Tidak ada ASN di Kudus yang melakukan WFA,” ucap Winarno di Kudus pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah membolehkan ASN untuk bisa melakukan tugasnya secara WFA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran bagi ASN untuk bisa WFA selama dua hari dalam sepekan.
Hal itu menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Winarno menjelaskan bahwa aturan kelonggaran WFA bagi ASN dilakukan supaya ada efisiensi anggaran. Dirinya pun menyebut, meskipun ada efisiensi anggaran di Pemkab Kudus, para pegawai ASN tetap bisa melakukan pekerjaannya di kantor masing-masing dalam lima hari kerja.
“Walau ada efisiensi anggaran, tetap harus ada optimalisasi pelayanan,” katanya.
Menurutnya, adanya pengurangan anggaran karena efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan pegawai pemerintahan kepada masyarakat.
“Jadi meskipun anggaran berkurang, pelayanan tidak boleh berkurang, bahkan harus ditingkatkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)