7 Fraksi DPRD Kudus Sampaikan Masukan Terkait Enam Ranperda Prakarsa

RAPAT: Fraksi DPRD Kudus saat menyampaikan pandangan dan masukan terkait usulan enam ranperda prakarsa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Senin, 27 Mei 2024. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

RAPAT: Fraksi DPRD Kudus saat menyampaikan pandangan dan masukan terkait usulan enam ranperda prakarsa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Senin, 27 Mei 2024. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, usulan enam ranperda prakarsa telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus pada rapat paripurna sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati, menyebutkan usulan enam ranperda prakarsa tersebut diantaranya Ranperda tentang keterbukaan informasi, Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan pasar rakyat, serta Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi.

“Lalu, Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas umum, Ranperda fasilitasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual, serta Ranperda penataan dan pengelolaan parkir,” imbuhnya.

Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menyatakan setuju terhadap usulan enam ranperda prakarsa tahun 2024. Akan tetapi, ada sejumlah masukan dari fraksi. Diantaranya seperti masukan atau usulan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sutejo selaku Juru Bicara Fraksi PKB menyampaikan masukan agar setiap penerbitan dan pembaruan produk hukum daerah yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu mengakumulasikan sekian banyak kepentingan menjadi lebih baik dan terarah dalam sebuah regulasi peraturan daerah.

Kemudian, pihaknya mengimbau agar dalam membentuk tata kelola dan tata laksana pemerintahan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga tidak saling bertentangan apalagi berbeda dan berbenturan dengan undang-undang diatasnya.

Fraksi PKB juga mendorong perlunya revisi terhadap Perda Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah No 13 Tahun 2012. Usulan tersebut supaya ada pengangkatan pembantu modin wanita.

Selain itu, Fraksi PKB mengusulkan agar segera dibuatkan perda yang mengatur tentang usaha tempat kos, dengan harapan agar bisa terjaga ketertiban dan keamanannya.

“Sedangkan untuk keenam usulan ranperda prakasa DPRD Kabupaten Kudus, kami Fraksi PKB mempunyai pandangan bahwa ini sangat penting untuk segera dibahas,” ucapnya.

Sementara itu, untuk keenam fraksi lainnya menyatakan setuju dengan usulan enam ranperda prakarsa atau inisiatif DPRD Kabupaten Kudus tahun 2024. Yakni Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat, Fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version