KENDAL, Lingkarjateng.id – Meskipun Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal telah mendistribusikan 118 bantuan sosial (bansos) bagi warga, namun Zaenudin seorang warga Dusun Gendengan, Rt 08 Rw 02 Kelurahan Sukodono tersebut menyatakan belum pernah mendapat bantuan sama sekali.
Zaenudin merasa heran karena dirinya belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya, kecuali dari program Covid. Ia merasa bahwa penerimaan bantuan ini tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya.
“Pihak terkait seharusnya mengevaluasi dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar disalurkan kepada warga yang membutuhkan,” kata Zaenudin, Senin, 5 Februari 2024.
Verifikator Kelurahan Sukodono Adi menjelaskan, bansos tersebut telah disalurkan secara rutin setiap sebulan sekali hingga bulan Juni 2024.
Namun, Adi mengakui bahwa kriteria penerima bansos beras ini masih belum pasti, mengingat data tersebut bersumber dari pusat Bapenas.
Terpisah, Adi yang telah menjabat sebagai verifikator selama setahun mengatakan telah melakukan evaluasi terhadap 15 warga penerima bantuan beras 10 kg. Dia menyatakan bahwa proses evaluasi melibatkan Ketua RT setempat, yang memberikan keterangan berdasarkan kondisi ekonomi warga.
“Hingga saat ini, sekitar 15 warga telah dihapus dari daftar penerima bantuan berdasarkan hasil evaluasi tersebut,” kata Adi.
Sementara Ketua RT 08 RW 02 Subur, mengaku tidak pernah mengetahui terkait pendataan bansos. Dia meminta pihak terkait mengevaluasi ke warga.
“Harusnya warga yang sudah meningkat ekonominya segera dilakukan evaluasi,” jelas Subur.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Muntoha, menjelaskan bahwa data bansos beras berasal dari masing-masing desa dan kelurahan.
“Kita terima data bansos dari desa maupun kelurahan. Baru kami ajukan ke pusat,” terang Muntoha.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kriteria penentuan penerima bantuan sosial di tingkat lokal. (Lingkar Network | Robison – Lingkarjateng.id)