KENDAL, Lingkarjateng.id – Nominal kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 belum diputuskan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, pada Kamis, 12 Desember 2024.
Cicik mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK Kendal tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan akan ditetapkan tanggal 18 Desember 2024 mendatang.
“UMK baru mau dibahas, jadi memang regulasi terkini sesuai arahan Bapak Presiden dan juga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang baru, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 terkait penetapan perhitungan upah minimum untuk tahun 2025.
“Bahwasanya kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota sudah ditentukan 6,5 persen,” jelasnya.
Cicik juga mengungkapkan ada sejumlah aspirasi yang disampaikan serikat pekerja di Kabupaten Kendal terkait kenaikan UMK di wilayah setempat.
“Sementara ini aspirasi berkembang serikat pekerja menuntut, namun ini sudah ditentukan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi buruh dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat.
“Jadi kami hanya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat. Namun jika ada yang memberikan aspirasi akan kami teruskan ke pemerintah pusat,” pungkas Cicik.
Sementara itu, Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji, menyebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dinilai belum bisa menutup kesejahteraan buruh.
“Karena dengan kenaikan PPN 12 persen itu ‘kan tidak sepadan dengan kenaikan yang hanya 6,5 persen,” ujarnya.
Dirinya pun berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bisa memperhatikan para buruh di wilayah setempat. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)