KENDAL, Lingkarjateng.id – Serikat pekerja di Kabuapten Kendal menuntut upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2025 mendatang harus memasukkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, usai menerima audiensi serikat pekerja pada Senin, 16 Desember 2024.
“Hari ini kita menerima audiensi serikat pekerja, sebanyak 20 orang, yang pertama mereka mengusulkan untuk menuntut UMK 2025 dengan variabel tambahan KHL,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa serikat pekerja mengusulkan UMK Kendal 2025 sebesar Rp 3,2 juta.
“Menurut mereka UMK yang layak itu sebanyak Rp 3,2 juta per bulan,” ucapnya.
Selain itu, serikat pekerja juga menuntut penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), khususnya pada pekerjaan dengan risiko tinggi.
Menanggapi tuntutan serikat pekerja, Agus menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan tetap menerapkan asas sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait upah minimum regional.
“Kita sudah melakukan rapat Dewan Pengupahan. Kemudian Pak Bupati sudah mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” tegas Agus.
Ia menyebut, besaran kenaikan UMK Kendal tahun 2025 yang diusulkan ke pemerintah provinsi adalah sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Jika disepakati, UMK Kendal tahun 2025 akan naik Rp 169.882,25 dengan rencana total upah sebesar Rp 2.783.455,25. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)