Soal APK Paslon Pilgub Jateng di Zona Merah, KPU Kendal: Ini Simalakama

Ketua KPU Kendal, Khasanudin. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengaku dilema terkait pemasangan baliho pada jalan protokol oleh KPU Jawa Tengah (Jateng). Pasalnya, KPU Kendal telah bersepakat dengan pemerintah daerah (pemda) setempat bahwa jalan protokol merupakan area terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Kami memang telah mengadopsi surat edaran dari Pemda (Kendal) terkait pemasangan APK pada SK (surat keputusan) kami, dan SK itu juga diadopsi pada SK KPU Jateng,” ujar Ketua KPU Kendal, Khasanudin, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Namun, Khasanudin mengungkapkan bahwa KPU Jateng membuat kebijakan khusus terkait pemasangan APK pada area terlarang. Hal itu lantaran jumlah papan reklame yang ada di Kabupaten Kendal terbatas.

“Tapi kemudian muncul masalah terkait titik-titik pemasangan APK pada reklame ini terbatas, padahal hal ini guna mengoptimalkan sosialisasi paslon. Akhirnya KPU Jateng mengambil kebijakan khusus terkait reklame boleh dipasang pada area yang dilarang,” ujar Khasanudin.

Khasan juga mengaku bahwa hal tersebut membuatnya dilema. Selain itu, pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU Jateng juga berhubungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.

“Ini memang simalakama. Jadi memang sudah ada aturan larangan, tapi di Kendal sendiri juga terbatas dengan reklame,” ucapnya.

Oleh karena itu, Khasan menyatakan bahwa KPU Kendal telah berkoordinasi bersama Pemda Kendal dan juga Bawaslu Kendal.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Pemda dan Bawaslu, sudah kami jelaskan terkait masalah tersebut, jadi kami juga masih menunggu respon dari Pemda seperti apa,” ujar Khasan.

Selain itu, kata Khasan, KPU Kendal juga sudah berkoordinasi dengan KPU Jateng terkait pemasangan APK di jalan protokol.

“Dari Pemda soal keluhan secara resmi belum ada, tapi kami juga sudah menyampaikan masalah ini kepada KPU Provinsi, jadi juga nunggu hasil keputusan dari mereka,” tuturnya.

Di sisi lain, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, menyatakan bahwa baliho yang dipasang oleh KPU Jateng pada Jalan Protokol Kendal melanggar kesepakatan.

“Kami memang sudah bersepakat bersama KPU Kendal bahwa jalan protokol dari Kodim hingga Polres itu tidak boleh terpasang APK, karena merupakan lambang dari netralitas aparatur pemerintahan di Kendal, mulai TNI, Pemda, dan Polri,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version