KENDAL, Lingkarjateng.id – Sebanyak 18 pasangan suami-istri di Kabupaten Kendal mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu guna legalitas hukum pernikanan dan anak yang dilahirkan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 16 Januari 2024.
Isbat Nikah Terpadu adalah program penting bagi masyarakat tidak mampu yang perlu legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri.
Ketua Penyelenggara sekaligus Sekda Kendal, Sugiono menjelaskan, dari 40 pasangan terdaftar, hanya 18 pasangan yang memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Alhamdulillah kita bisa menyidangkan isbat 18 pasangan. Awalnya 40 pasangan setelah kita evaluasi jadi 18 orang. Tidak lolosnya karena persyaratan administrasinya tidak memenuhi, misalnya belum mempunyai surat cerai dari pasangan sebelumnya,” ujar Sekda Sugiono.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu diharapkan bisa menjadi pilot project mewujudkan ketertiban administrasi bagi masyarakat Kendal, untuk memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan.
Sekda menambahkan, pasangan yang mengikuti isbat nikah tersebut tidak dipungut biaya apapun. Nantinya mereka akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Meliputi penetapan isbat nikah, buku atau akta nikah, serta akta kelahiran anak.
“Satu hari langsung bisa sidang isbat, langsung pencatatan akta nikah dan administrasi kependudukan. Rencananya ini akan kita laksanakan secara periodik,” imbuh Sugiono.
Selain itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Kendal Amar Hujantoro menyampaikan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan kerja sama antara PA, Kemenag dan Pemkab Kendal.
“Sebetulnya banyak yang pernikahannya belum dicatatkan, tetapi ada malu-malu bahwa pernikahannya belum dicatatkan,” ungkapnya.
Sementara, Maulina Hayati warga Kecamatan Ngampel mengaku sudah menikah siri sejak empat tahun lalu. Menurutnya, ia tidak bisa mencatatkan pernikahannya secara resmi karena usianya masih di bawah kesesuaian aturan yang berlaku. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)