KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Pelabuhan Kendal yang berlokasi di Kecamatan Kaliwungu, pada Kamis, 2 Januari 2025. Hal itu menindaklanjuti laporan adanya limbah beton ready mix yang dibuang di pinggiran Jalan Pelabuhan Kendal.
Limbah beton tersebut diduga berasal dari pabrik batching plant di sekitar Pelabuhan Kendal yang tidak memiliki bak penampungan pembuangan.
Akibatnya, terdapat banyak gundukan beton cair yang mengeras dan mengganggu warga sekitar dan pengguna Jalan Pelabuhan Kendal.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya melakukan sidak agar tidak ada lagi pabrik batching plant yang membuang limbah beton cair sembarangan.
“Memang tidak mengandung bahan kimia berbahaya. Tapi harus ada izin pembuangan limbahnya agar tidak mengganggu warga,” ujarnya di Kendal pada Kamis, 2 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa DLH Kendal tidak memiliki kewenangan melarang pembuangan limbah tersebut di jalan. Pasalnya, kewenangan tersebut ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kendal.
“Jadi harus dapat izin dari Dishub Kendal, karena memang nanti jalan juga membutuhkan urugan,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kelengkapan izin dari pabrik-pabrik tersebut, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), menurutnya hal itu menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil seluruh pabrik batching plant yang berada di Jalan Pelabuhan Kendal untuk dilakukan pendataan.
“Saat ini kami inventarisir dulu, karena jumlah pabrik batching plant di Jalan Pelabuhan ada banyak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPMPTSP Kendal, Hadi Pribusono, meminta kepada pabrik beton ready mix yang belum berizin agar berhenti beroperasi dan mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Kalau pabrik itu belum berizin maka kami menyarankan untuk segera membuat izin atau ditutup, dan nanti rekomendasinya kita ke Satpol PP, ” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pada dasarnya pabrik yang telah beroperasi di Kendal saat ini sudah mengantongi izin.
Menanggapi keluhan warga terkait adanya pembuangan limbah beton ready mix di pinggiran Jalan Pelabuhan Kendal, ia mengaku bahwa pihaknya memiliki kewenangan pada kelengkapan perizinan pabrik.
“Jadi kalau ada aduan seperti ini, kami akan melakukan pengecekan, nah tugas kami adalah pengecekan alat kelengkapan izin operasional, jika tidak sesuai maka akan dilakukan langkah-langkah,” ucapnya.
Hadi menyatakan bahwa DPMPTSP Kendal akan segera melakukan peninjauan pada pabrik-pabrik beton di sekitar Pelabuhan Kendal.
“Dengan adanya aduan ini, rencananya besok kami akan melakukan peninjauan ke lokasi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang warga Kaliwungu, Muhammad Herianto, berharap agar kelengkapan izin operasional pabrik batching plant harus dikawal ketat dan harus memperhatikan AMDAL.
Menurutnya, dampak dari adanya pabrik beton cair ready mix itu dapat dilihat dari respon masyarakat sekitar. Pasalnya, operasional pabrik batching plant menyebabkan banyak polusi seperti kebisingan mesin, polusi udara dari aktivitas produksi, dan penurunan kualitas air tanah yang berimbas pada petani tambak. Selain itu, jalanan saat ini juga dipenuhi limbah padat yang dihasilkan dari sisa beton cair yang mengeras.
“Semua itu harus dikelola dengan baik dan menjadi satu kesatuan dalam AMDAL sebelum pemerintah mengeluarkan izin,” tegasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)