KENDAL, Lingkarjateng.id – Sejumlah 97 warga Desa Kalirejo, Kecamtan Kangkung yang terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Nasional berupa beras 10 kilogram terpaksa dibatalkan. Pasalnya pemerintah desa menilai 97 warga tersebut sudah hidup berkecukupan.
Kepala Desa (Kades) Kalirejo Teguh Sumaryanto menjelaskankan, terdapat 614 warganya yang menerima bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun berdasarkan data yang dimiliki, 97 orang dinyatakan tidak pantas menerima bantuan tersebut dan terpaksa dihentikan penyalurannya.
“Kita pending karena mereka sudah mampu. Itu ada yang punya tambak empat hektare, ada yang penjual emas yang stok emasnya sudah kilogram juga di data dapat bantuan,” terang Kades Kalirejo, Selasa, 6 Februari 2024.
Pihaknya juga telah mengkonfirmaasi 97 warga tersebut terkait bantuan. Mereka juga mempersilahkan pemerintah desa untuk mengalihkan bantuan itu ke penerima lain yang membutuhkan.
“Makanya ini yang di pending kita musdeskan (musyawarah desa, red) dulu, kita sharing bersama-sama baru setelah itu kita alihkan. Karena memang aturannya bisa dialihkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal Muntoha menyatakan, bantuan pangan beras diserahkan kepada penerima manfaat berdasarkan data yang diberikan pemerintah pusat.
Namun, lanjut dia, terkait bantuan yang dianggap salah sasaran dapat dialihkan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Itu BNBA (By Name By Address) dari pusat, kita tidak tahu datanya. Terus di juknis itu mengatakan bahwa kalau memang data sasaran yang dianggap tidak bisa ditemukan dan lain sebagainya bisa diganti dan diambilkan dari data P3KE yang sudah ada SK Bupati,” beber Muntoha. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)