KENDAL, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 2.783.455,25 juta. Sebelumnya, UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp 2,6 juta.
Besaran UMK Kendal 2025 tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, mengatakan bahwa UMK di wilayah setempat tahun 2025 mendatang mengalami kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 169.882.
“UMK ada kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 lalu. Untuk Kendal semula Rp 2,6 juta, saat ini menjadi Rp 2.783.455,25,” ujarnya di Kendal pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, kenaikan UMK tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu termasuk juga kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kenaikan 6,5 persen itu sudah mempertimbangkan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang termasuk KHL,” jelasnya.
Selain itu, kata Cicik, keputusan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Tanggal 18 Desember yang lalu sudah putuskan dengan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024,” lanjutnya.
Dengan kenaikan UMK ini, dirinya mengimbau kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait upah minimum untuk pekerja.
“Untuk perusahaan di Kabupaten Kendal harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terkait penetapan UMK. Manakala tidak dipatuhi, kami akan melakukan pembinaan kepada perusahaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)