Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Bawaslu Kendal Lanjut ke Tahap Pembuktian

Musyawarah terbuka gugatan sengketa pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kendal di Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat, 6 September 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar musyawarah terbuka terkait gugatan sengketa Pilkada pasangan calon (paslon) Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin pada Jumat, 6 September 2024.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa musyawarah terbuka kali ini hanya melakukan pembacaan pokok permohonan dari pihak pemohon (Dico-Ali) dan jawaban dari pihak termohon (KPU Kendal).

Sehingga, kata dia, pertemuan hari ini merupakan tahap awal untuk musyawarah terbuka yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Minggu, 8 September 2024 mendatang.

“Jadi ini prosesnya masih panjang dan untuk pembuktian telah disepakati pada hari Minggu. Kami juga live streaming YouTube, jadi jalannya persidangan bisa dipantau,” ujarnya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menyatakan bahwa pada tahap pembuktian nanti pihaknya akan memunculkan bukti-bukti terbaru sebagai dasar untuk menguatkan langkah KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran paslon Dico-Ali.

“Saat ini kita masih dalam tahap penyusunan, dan nantinya kita akan munculkan bukti-bukti terbaru,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon Dico-Ali, Fajar Saka, mengungkapkan bahwa ia sebagai pihak pemohon telah siap untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Tentu kita sudah siap sejak mengajukan sengketa. Jadi kami siap untuk tahap pembuktian, dan meyakinkan pihak majelis bahwa permohonan kami adalah permohonan yang berargumentasi,” ujar Saka.

Terkait absennya Dico pada musyawarah terbuka hari ini, Fajar menjelaskan bahwa kliennya itu sedang sibuk karena masih menjabat sebagai Bupati Kendal.

“Maklumlah beliau kan masih bupati, jadi masih sibuk macam-macam. Ada kuasa hukum, jadi saya yang hadir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version