Musyawarah Kedua Gugatan Dico-Ali Masih Buntu, Ini Penjelasan Bawaslu Kendal

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dan KPU Kendal belum juga mencapai kesepakatan usai menjalani musyawarah tertutup kedua di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Rabu, 4 September 2024.

“Hari ini belum menemukan kesepakatan, masih pada statement-nya masing-masing,” ujar Dico setelah menjalani musyawarah tertutup di Kantor Bawaslu Kendal.

Lebih lanjut, Dico menyatakan bahwa gugatan tersebut akan berlanjut pada tahap musyawarah terbuka.

“Karena belum ada kesepakatan, nanti akan berlanjut ke musyawarah terbuka dan insyaallah kita sudah siap,” katanya.

Senada, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, juga menyatakan bahwa gugatan akan berlanjut ke tahap musyawarah terbuka yang akan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024.

“Hari ini hari terakhir musyawarah tertutup untuk mempertemukan kedua belah pihak dengan hasil tidak ada kesepakatan. Dan nanti akan dilanjutkan musyawarah terbuka di hari Jumat atas keputusan bersama,” ujarnya.

Hevy menjelaskan bahwa musyawarah terbuka memiliki mekanisme yang berbeda dengan musyawarah tertutup.

“Pada musyawarah terbuka, pastinya ada pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pihak termohon dan pemohon. Dan nanti di musyawarah terbuka itu kuasa hukum memiliki hak dan wewenang yang diberikan oleh masing-masing pihak untuk berbicara. Tapi tadi di musyawarah tertutup kuasa hukum hanya mendampingi secara pasif dan yang berbicara hanya principal yaitu pemohon dan termohon,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti musyawarah terbuka terkait gugatan Dico-Ali di Bawaslu setempat.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemungkinan akan menghadirkan saksi ahli dalam musyawarah terbuka yang diselenggarakan Jumat nanti.

“Musyawarah terbuka kami ikuti langkah Bawaslu, kan tahapan dari Bawaslu seperti itu kalau masih deadlock. Dan mungkin saja ada saksi ahli yang kami hadirkan,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version