Mayoritas Pemdes di Kendal Belum Punya Lembaga Kemasyarakatan Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni. (Dispermades Kendal/Lingkarjateng.id)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni. (Dispermades Kendal/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka pembentukan lembaga kemasyarakatan desa.

Bimtek tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pasalnya sejak peraturan tersebut diterbitkan masih banyak desa yang belum membentuk lembaga kemasyarakatan desa.

Kepala desa se-Kabupaten Kendal yang mengikuti bimbingan teknis itu diharapkan bisa segera menindaklanjuti regulasi yang ada. Adapun materi yang dibahas yakni penyusunan peraturan desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; kelengkapan administrasi bagi lembaga kemasyarakatan desa; implementasi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan Desa.

Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, mengatakan kepala desa perlu didorong supaya regulasi yang ada segera diimplementasikan. Dirinya khawatir jika regulasi tidak dijalankan maka jika ada kegiatan yang melibatkan LKD justru masih menggunakan peraturan lama.

“Sejak Permendagri tentang LKD ini diterbitkan sampai dengan sekarang belum ada desa yang menindaklanjuti peraturan tersebut. Sehingga ini perlu ada sebuah tekanan ataupun dorongan ke Kepala Desa supaya regulasi yang sudah ada ini untuk dilaksanakan,” ujar Yanuar.

Perubahan mendasar dengan terbitnya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 ini yaitu masa jabatan kepengurusan LKD dan periodisasi kepengurusan LKD. Adapun tujuan diubahnya regulasi itu agar terwujud proses regenerasi di desa serta pemerataan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Permendagri tentang LKD, jenis LKD yang wajib dibentuk oleh Desa adalah Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sedangkan di peraturan lama, kata Yanuar, masa jabatan LKD adalah tiga tahun. Diubah pada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 menjadi 5 tahun dengan batasan maksimal selama 2 periode.

Pada regulasi yang baru, Yanuar menjelaskan bahwa anggota atau pengurus LKD tidak boleh rangkap jabatan dan juga tidak boleh terafiliasi dengan partai politik tertentu, ini merupakan hal yang dilarang.

Yanuar berharap, dengan adanya bimtek tentang penyusunan peraturan desa ini, maka pemerintah desa bisa segera menyusun peraturan desa tentang LKD. Di mana dalam Pemerintahan Desa terdapat enam LKD wajib sekaligus pembentukannya.

Sementara itu, Rachmad Tri Haryono selaku Bidang Pemberdayaan mengatakan bahwa pemerintah desa harus memiliki sarana administrasi LKD.

“Komponen adminisrasi untuk enam LKD wajib itu sudah diatur sesuai dengan peruntukannya dan seragam. Sehingga jika salah satu Lembaga, misalnya RT mengeluarkan surat, maka kop surat dan juga isinya seragam. Sehingga apa yang menjadi maksud dan tujuan bisa dimengerti dari jajaran lembaga terbawah sampai dengan jajara RW hingga pemerintahan desa. Jadi tidak hanya menyusun Peraturan Desa saja namun juga semua kelengkapnya” terang Rachmad.

Meski mayoritas desa di Kendal belum menerapkan peraturan desa soal LKD, Desa Blimbing, Kecamatan Boja telah menerapkannya.

Kepala Desa Blimbing, Sutrisno, menyampaikan bahwa di desanya sudah membuat peraturan desa terkait LKD. Namun mengacu kepada peraturan lama saat itu masa jabatan LKD masih tiga tahun dan tidak ada yang mengatur periodisasi kepengurusan dua kali periode.

“Jika mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 dimana diatur masa jabatan lima tahun dan hanya berlaku dua periode maka kami akan segera merevisi Peraturan Desa kami,” ujar Sutrisno. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version