KENDAL, Lingkarjateng.id – Batas akhir pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tersisa beberapa hari lagi. Namun, hingga kini jumlah pendaftar KPPS di Kendal baru 30 persen.
“Masing-masing TPS membutuhkan 7 calon KPPS. Saat ini dari beberapa sample yang kita ambil, rata-rata sudah ada 30 persen. Tapi ada juga yang lebih,” kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, dalam kegiatan Media Gathering dan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 di salah satu hotel di Kendal, baru-baru ini.
Ia mengatakan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kendal ada 3.491 tempat. Sedangkan, jumlah calon KPPS yang dibutuhkan sebanyak 24.437 orang.
Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Ketua KPU Kendal Minta Petugas KPPS Tak Begadang
Sementara itu, kebutuhan PPK di Kendal sebanyak 100 orang dan PPS sebanyak 858 orang.
Untuk memenuhi jumlah KPPS, KPU Kendal terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dan dari PPK nanti langsung sosialisasi ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk mencapai target tersebut. Tiap hari kita ada laporan, berapa yang mendaftar, berapa yang lolos administrasi, dan kita juga terus mengecek Sipol,” imbuhnya.
Ia menuturkan, pendaftaran calon KPPS telah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada Rabu, 20 Desember 2023.
“Dari aturan tahapan KPU itu memang mulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023. Ini sudah sesuai aturan tahapan pemilu,” paparnya.
Sebelumnya, terkait jumlah pendaftar, Kasanudin pada Sabtu, 16 Desember 2023 mengakui belum ada 50 persen, namun dirinya meyakini jika belum terpenuhi target tersebut bukan karena ketakutan dengan kejadian Pemilu 2019. Pendaftaran, kata Kasan, cenderung menunggu waktu di akhir pendaftaran.
“Biasanya pendaftaran akan ramai menjelang tutupan pendaftaran, namun kami sudah mendorong untuk mendaftar di awal agar tidak terjadi penumpukan di akhir pendaftaran,” tuturnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)
































