Inovasi SIRATU Setda Kendal Optimalkan Pelayanan Fasilitasi Konsumsi Rapat dan Tamu Pemda

Subkoordinator Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian Bagian Umum Setda Kendal, Nila Mada Sofia (tengah), usai memperkenalkan inovasi SIRATU yang di resmikan oleh Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari (dua dari kanan) pada Rabu, 6 November 2024. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kendal meluncurkan inovasi pengelolaan penyediaan konsumsi melalui Sistem Informasi Fasilitasi Konsumsi Rapat, Kegiatan, dan Tamu Pemerintah Daerah (SIRATU) pada Rabu, 6 November 2024.

Subkoordinator Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian Bagian Umum Setda Kendal, Nila Mada Sofia, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas untuk memfasilitasi permintaan konsumsi dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Dengan banyaknya permintaan fasilitasi jamuan, makanan, dan minuman untuk rapat-rapat, kegiatan, dan tamu pemerintah daerah (Pemda) yang dilayani Bagian Umum Setda, maka pihaknya menciptakan terobosan SIRATU agar pelayanan lebih efektif dan efisien.

Mada menjelaskan bahwa saat ini pencatatan atau rekap fasilitasi konsumsi yang dilayani oleh Bagian Umum Setda masih dilakukan secara konvensional berdasarkan surat permohonan dari instansi luar yang masuk.

“Hal ini berdampak pada kecepatan dalam penghitungan ketersediaan jumlah fasilitasi konsumsi yang masih bisa diberikan atau sisa anggaran yang masih tersedia, mengingat di dalam anggaran Subkegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah terdapat beberapa komponen belanja lainnya selain Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan juga Belanja Makanan dan Minuman Tamu,” ujar Mada.

Akibat lain yang dapat ditimbulkan yaitu anggaran sudah habis untuk mencukupi permintaan konsumsi dari instansi luar maupun untuk kegiatan pemerintah daerah sebelum tutup tahun. Hal itu karena pihaknya tidak dapat mengecek ketersediaan sisa anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tamu atau Rapat secara real-time.

“Saat ini OPD yang ingin mengajukan permohonan fasilitasi konsumsi ke Bagian Umum Setda harus datang ke kantor untuk mengajukan surat permohonan kepada Bupati Kendal. Sambil menunggu disposisi Pimpinan mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Bagian Umum Setda, pemohon harus mengecek keberadaan surat permohonan tersebut sampai di mana dan harus aktif berkoordinasi dengan Bagian Umum Setda,” lanjutnya.

Bagian Umum Setda Kabupaten Kendal sebenarnya telah memiliki website, namun dinilai belum optimal dalam pelayanannya. Oleh karena itu, inovasi SIRATU diciptakan untuk merespons kendala yang dihadapi, khususnya pada layanan informasi fasilitasi konsumsi.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, sistem ini meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan pemerintah daerah, yang merupakan tujuan utama dari reformasi birokrasi di area ini,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version