Gugatan Dico-Ali Disebut Berpotensi Pilkada Ulang di Kendal, Ini Alasannya

Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal usai berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU setempat, Jumat, 30 Agustus 2024. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pengamat politik dan hukum dari UIN Walisongo, M. Kholidul Adib, memprediksi gugatan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dapat berlarut-larut dan naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bahkan berpotensi mengakibatkan Pilkada ulang di Kabupaten Kendal.

Adib menerangkan, hal tersebut lantaran musyawarah tertutup pada 3-4 September 2024 berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa, dalam hal ini paslon Dico-Ali dan KPU Kendal.

Pasalnya, kata Adib, kedua belah pihak masih saling bersikukuh mempertahankan argumentasinya, sehingga Bawaslu Kendal harus melanjutkan sengketa tersebut ke tahap musyawarah terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Diketahui, dalam musyawarah tertutup, pihak KPU Kendal masih tetap dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa partai politik hanya mengusulkan satu pasangan calon (paslon) dan tidak boleh mencabut dukungan paslon yang telah diusulkan dalam pendaftaran. Sehingga, pasal tersebut menjadi dasar penolakan pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan, paslon Dico-Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah. Dengan demikian, kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda.

“Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa di antara kedua pihak. Jadi harus menunggu keputusan Bawaslu Kendal dalam musyawarah terbuka, karena akan menjadi dasar apakah Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 atau tidak. Jika permohonannya dikabulkan Bawaslu, maka pasangan tersebut bisa menjadi peserta Pilkada,” ujar Adib pada Kamis, 5 September 2024.

Lebih lanjut, Adib menerangkan bahwa jika permohonan paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka keduanya dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau Bawaslu menolak, Dico-Ali bisa naik ke PTTUN dan MA. Ini nanti prosesnya panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan,” katanya.

Adib menyatakan, jika hal tersebut benar terjadi, maka paslon Dico-Ali bisa saja mengajukan permohonan kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melakukan Pilkada ulang.

“Sengketa ini juga berpeluang berlanjut ke MK, dengan agenda permohonan Pilkada ulang. Jika dikabulkan, maka KPU Kendal harus mengadakan Pilkada ulang pada tahun 2025,” tandasnya.

“Kalau benar nantinya gugatan Dico-Ali sampai MK dan diputuskan untuk digelar Pilkada ulang, maka Pemkab Kendal perlu segera merencanakan hibah untuk membiayai Pilkada ulang tahun 2025,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version