KENDAL, Lingkarjateng.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal direncanakan akan segera menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen. Kenaikan tersebut akan dimulai pada bulan Maret 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menyesuaikan regulasi gaji ASN yang telah ditetapkan yakni 8 persen. Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Keuangan.
“Tentunya kita akan menyesuaikan regulasi yang ada. Insya Allah kalau memang dari pusat mulai Maret itu naik, Kendal akan menyesuaikan. Kendal tidak akan ketinggalan dari program pemerintah pusat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Sugiono.
Dengan kenaikan gaji ASN, Sekda berharap agar semangat para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih meningkat.
“Harapannya kepada para ASN dengan kenaikan gaji 8 persen ini bisa meningkatkan kinerja kita sebagai bentuk rasa syukur kita. Mari kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap Sekda Sugiono.
Sementara terkait anggaran, Sekda Sugiono menyatakan telah siap. Karena anggaran gaji ASN bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Tentunya, lanjut dia, transfer gaji dari pemerintah pusat juga menyesuaikan dengan PGPNS (Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil).
“Anggaran gaji cukup. Sudah kita siapkan, karena anggaran gaji itu bersumber dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)