KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal berkolaborasi dengan Bank Jateng untuk mendukung program transaksi nontunai.
Bank Jateng menyediakan layanan Cash Management System (CMS) dalam bentuk aplikasi. Aplikasi tersebut menyediakan informasi saldo, transfer antarrekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime.
Melalui CMS, Bank Jateng menyediakan layanan jasa pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah nonperorangan atau perusahaan dan lembaga. Nasabah itu nantinya bisa mengelola keuangannya langsung secara daring. Pemerintah Desa (pemdes) adalah salah satu lembaga yang bisa menggunakan CMS.
Untuk bisa menggunakan CMS, perangkat desa harus mampu memahami alur transaksi sistem keuangan desa (siskeudes) yang terintegrasi dengan CMS Bank Jateng.
Siskeudes bertujuan untuk memudahkan pemdes dalam pengelolaan keuangan yang lebih optimal. Juga sebagai alat pengendali atau tolak ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, agar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, siskeudes diperuntukkan bagi pemdes dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa. Mulai dari perencanaan hingga pelporan, dan pertanggungjawaban berbasis aplikasi.
“Dalam alur transaksi ke CMS Bank Jateng, maka Kaur Keuangan Desa melakukan input data di siskeudes link yang nantinya akan membentuk Id-Billing Bank Jateng sesuai peruntukannya,” ujar salah satu marketing Bank Jateng Cabang Kendal, Nova, saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang digelar Dispermasdes Kabupaten Kendal, belum lama ini.
Di samping itu, dengan menggunakan layanan CMS dari Bank Jateng, nasabah lebih mudah untuk melakukan transaksi perbankan dan meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan akuntabelnya suatu perusahaan.
“Bank Jateng akan membantu proses transaksi non tunai. Dan CMS adalah salah satunya, agar tercipta transparansi dalam pelaporan keuangan dan menghindari ketidaksesuaian jika melalui transaksi tunai,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)