Dispermades Kendal Gandeng Pelaku UMKM Desa Rambah Pasar Digital lewat Perum Simpedes

Jajaran Pemkab Kendal foto bersama usai launching Perum Simpedes pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

Jajaran Pemkab Kendal foto bersama usai launching Perum Simpedes pada Selasa, 31 Oktober 2023. (Dok. Pemkab Kendal/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kendal meluncurkan Program Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Desa (Perum Simpedes), Selasa, 31 Oktober 2023. Program tersebut bertujuan memberikan dampak positif bagi desa dengan menggandeng pelaku usaha mikro.

Kepala Dispermades Kendal, Yanuar Fatoni menerangkan pelaku UMKM harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya dengan menggunakan Perum Simpedes.

“Bukan hanya melalui offline saja, namun bisa melengkapi dengan merambah ke dunia online seperti marketplace,” ujar Yanuar Fatoni.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan pelaku usaha mikro yang ada di desa dapat berkembang. Tidak hanya berperan dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.

“Para pelaku usaha mikro ini tentu diharapkan mampu berkembang, bahkan mampu berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa di tingkat kabupaten dan diharapkan bisa juga di tingkat nasional,” imbuh Yanuar.

Mewakili Bupati Kendal, Sekretaris Daerah Kendal Sugino menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Dispermades Kendal yang telah menyiapkan program Perum Simpedes bagi desa di wilayahnya.

Adanya program Perum Simpedes, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan pengadaan barang/jasa di desa, yang bermuara pada pembentukan Lokapasar dengan menampung para pelaku usaha mikro lokal berskala desa.

“Sampai saat ini Pemkab Kendal terus berusaha dan berkomitmen, serta membuka peluang bagi pelaku usaha mikro lokal skala desa untuk ikut terlibat dalam pasar global yang lebih luas,” jelasnya.

Diharapkan kedepan, dari pelaku usaha yang sudah masuk loka pasar tidak hanya dibeli oleh desa, tapi juga memiliki potensi dibeli oleh pembeli lain maupun lembaga pemerintah (melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah). (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version