KENDAL, Lingkarjateng.id – Kabupaten Kendal resmi ditetapkan sebagai daerah dengan status siaga darurat bencana imbas cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah setempat.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor:1OO.3.3.2/303/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana banjir, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Kendal Tahun 2024/2025. Keputusan tersebut berlaku sejak awal November 2024 hingga 30 April 2025 mendatang.
“Ketika ada kejadian bencana di sebuah daerah kita harus mengeluarkan surat itu untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini BNPB dan stakeholder lainnya,” ujar Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, baru-baru ini.
Terlebih menurutnya, hujan dengan intensitas tinggi dan cuaca ekstrem yang terjadi saat ini dapat berpotensi mengakibatkan berbagai dampak bencana alam.
Berdasarkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kendal, pada Kamis, 12 Desember 2024, ada tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Kendal yang terdampak banjir akibat luapan Sungai Kendal.
Ketujuh kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Bandengan, Ngilir, Patukangan, Pekauman, Pegulon, Kebondalem, dan Trompo.
Selain itu, wilayah lain yang terdampak banjir yakni Desa Manggungsari-Weleri, Desa Tejorejo-Ringinarum, Desa Dawungsari-Pegandon, serta Desa Protomulyo-Kaliwungu Selatan.
Luapan Sungai Kendal bahkan sempat masuk ke permukiman warga dan jalan raya. Di sisi lain, hujan lebat dan angin kencang juga menyebabkan sejumlah pohon tumbang di wilayah setempat.
“Itu surat dalam rangka kita waspada dan apabila nantinya ada musibah, bantuan itu bisa lebih cepat lagi terdistribusi. Mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” tukas Bupati Dico. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)