Berawal dari Masalah Ini, Disdukcapil Kendal Launching Pelayat Terbaikku

Berawal dari Masalah Ini Disdukcapil Kendal Launching Pelayat Terbaikku

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Kendal, Akhmadi. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) pada penduduk meninggal yang terlambat dilaporkan, menjadi latar belakang diluncurkannya inovasi Pelayanan Akte Kematian Terkolaborasi dengan Bantuan Keuangan untuk Kendal Unggul (Pelayat Terbaikku).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal, Akhmadi saat ditemui di kantornya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Ia menyebut bahwa inovasi Pelayat Terbaikku telah diluncurkan Disdukcapil Kabupaten Kendal sejak bulan Agustus lalu. 

“Jadi inovasi Pelayat Terbaikku itu sebenarnya di latar belakangi dengan temuan BPK terkait BPJS Kesehatan PBI yang masih dibayar Pemda pada penduduk meninggal yang terlambat dilaporkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan berbagai upaya agar kejadian serupa tak terulang. Salah satu upayanya dengan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang biasa menyalurkan bantuan-bantuan daerah.

Aplikasi ‘Pak Dalman’ Inovasi Disdukcapil Kendal Mudahkan Warga Akses Pelayanan Adminduk

“Di antaranya seperti Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian dan Pangan. Karena mereka yang terdapat program bantuan Pemerintah Daerah yang berpotensi bermasalah dan tidak tepat sasaran karena orang yang sudah meninggal masih tercantum sebagai penerima bantuan,” ungkap Akhmadi. 

Dengan adanya inovasi Pelayat Terbaikku, kata Akhmadi, diharapkan data kependudukan bisa semakin valid. 

“Terutama dari segi jumlah (penduduk) itu harus valid. Dari berapa yang lahir, berapa yang meninggal,” tutur dia.

Hal itu kaitannya juga dengan penyaluran bantuan daerah. “Jadi ketika orang yang meninggal itu dilaporkan, otomatis nanti bantuan bisa dialihkan kepada penerima lainnya yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, Akhmadi juga meminta seluruh aparatur desa bisa bekerja sama dan melaporkan jika ada warganya yang meninggal. “Misalkan ada bidan desa mengetahui ketika ada masyarakat yang meninggal di desa itu dan masuk sebagai penerima BPJS Kesehatan bisa melaporkan kepada pihak desa agar desa bisa melaporkan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version