Bawaslu Kendal Teruskan Kasus Netralitas Kades ke Bupati, Ini Ancaman Sanksinya

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal akan meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas dua kepala desa (kades) kepada Bupati Kendal. Hal itu lantaran kurangnya alat bukti pelanggaran pidana terhadap keduanya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu kepala desa di Kecamatan Weleri dan telah diregister, saat ini telah dihentikan. Sebab, dalam pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdapat Bawaslu Kendal, Polres Kendal, dan Kejaksaan Negeri Kendal, tidak menemukan cukup alat bukti.

“Dari hasil penelusuran satu kades di Kecamatan Weleri kita register. Kemudian dalam pembahasan Sentra Gakkumudu yang kedua, karena kurangnya alat bukti dugaan pidana maka kita hentikan,” ujarnya.

Sedangkan, dugaan kasus pelanggaran netralitas oleh salah satu kades di Kecamatan Gemuh juga tidak jadi diregister oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pidana.

Namun, Hevy mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk memutuskan pemberian sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Walaupun tidak terpenuhi unsur subjek pidana, tapi ada unsur pelanggaran undang-undang lainnya, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan kita telah rekomendasikan kepada Bupati Kendal selaku pejabat pembina untuk diberikan sanksi sesuai perundang-undangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hevy menambahkan bahwa Bawaslu Kendal juga telah melakukan pembahasan pertama terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh salah satu kades di Kecamatan Ngampel dan Rowosari.

“Jadi masih ada dua lagi yang kami proses dan telah dilakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu, namun kami tidak bisa memberikan gambaran atau perkembangan terkait kasus tersebut karena belum selesai,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kendal telah menangani 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh kades. Dua kasus telah dihentikan dan mengirimkan rekomendasi ke Bupati Kendal untuk memberikan sanksi dan dua lagi masih dalam tahap pengkajian.

“Sekarang keputusan ada di Bupati Kendal, karena untuk sanksi sesuai undang-undang, kan, ada teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian,” tandas Hevy.

Selain itu, Hevy juga menanggapi terkait keluhan Ketua Paguyuban Kades Bahurekso, Suyoto, terkait kriteria pelanggaran netralitas.

“Yang jelas di Undang-Undang Pilkada pemilihan bupati-wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota, sudah jelas. Kemudian PKPU 13 Tahun 2024 juga sudah jelas,” ujarnya.

Ia menyebut, pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat asn, TNI, Polri, kepala desa, dan sebutan lainnya atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Artinya dalam proses tindakan yang dilakukan oleh kepala desa juga tidak boleh memihak kepada salah satu calon, yang dapat menguntungkan salah satu calon, sehingga merugikan calon lain,” pungkas Hevy. (Lingkar Network – Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version