Banyak Baliho Caleg di Kendal Salahi Aturan Tak Dicopot, Begini Respons Bawaslu

LANGGAR ATURAN: Tampak baliho salah satu caleg masih terpasang di Jalan Protokol Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

LANGGAR ATURAN: Tampak baliho salah satu caleg masih terpasang di Jalan Protokol Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Meski belum masuk masa kampanye Pemilu 2024, namun banyak partai politik maupun calon legislator (caleg) yang bandel memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal masih menemukan banyak baliho APS caleg Pemilu 2024 yang belum dicopot pada kegiatan penertiban kedua pada Selasa, 21 November 2023.

Salah satunya baliho caleg di jalan protokol Kabupaten Kendal yang tidak dicopot padahal melanggar aturan. Alih-alih, baliho hanya ditutup sebagian pada tulisan yang diduga mengandung unsur ajakan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah, mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali melakukan penertiban. Namun menurutnya, karena keterbatasan anggota Bawaslu maupun OPD terkait, sehingga masih ada APS yang masih terlewatkan untuk ditertibkan.

“Kalau sementara kami sudah melakukan penertiban tahap kedua. Tentu ada beberapa APS yang tidak tercopot karena keterbatasan anggota kami dan OPD terkait juga terbatas. Maka dari itu ke depan kita akan melakukan penertiban tahap-tahap selanjutnya,” terangnya.

Muhammad mengatakan, penertiban APS tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda dan surat imbauan dari Bawaslu RI. Dan telah mendapatkan kesepakatan bersama dari partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kendal.

“Dasar yang kita pakai adalah dasar penertiban APS yang melanggar Perda ketertiban umum dan yang kedua dasar hukum kita adalah surat imbauan dari Bawaslu RI yang sudah kita sosialisasikan kepada temen-temen LO Parpol yaitu yang ada unsur ajakan untuk kita tertibkan,” paparnya.

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemasangan alat peraga kampanye dan juga surat keputusan terkait rapat umum parpol.

“Kita dorong KPU untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi, alat peraga kampanye. Karena bawaslu bertindak sesuai regulasi yang ditetapkan KPU, kita mengawasi ketetapan regulasi yang sudah dibuat oleh KPU dan sanksinya juga dibuat oleh KPU,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menegaskan terkait pemasangan APS yang melanggar dan dipasang sebelum masa kampanye masih menjadi ranah Bawaslu Kendal. “Jadi kalau sebelum tanggal 28 November 2023 dalam tanda kutip ada APS yang menyalahi aturan dan regulasi yang ada itu wilayahnya di Bawaslu,” terang Khasanudin. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version