KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota Koramil 07/Sukorejo Sukorjo Kodim 0715/Kendal Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Sisaro berhasil menangkap pemuda yang diduga pengedar narkoba atau obat-obatan terlarang di kios kopi di Dusun Sodagaran, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 16 Februari 2025.
Dari penggeledahan di kios kopi milik pelaku, Babinsa Serda Deddy Bayu Kurniawan dan Serda Jamal serta anggota Unit Intel Sertu Hanifudin menemukan barang bukti pil koplo 414 butir siap edar. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Koramil 07/Sukorejo untuk menjalani pemeriksaan dan diteruskan ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Danramil 07/Sukorejo Kapten Cpl Siswo Utomo mengatakan bahwa penangkapan pelaku yakni MH (27) asal Pidie Jaya, Aceh, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan tindak lanjut dengan penggerebekan.
“Bisnis obat-obatan terlarang yang dilakukan pelaku telah meresahkan warga. Pelaku mengaku mengedarkan obat terlarang selama kurang lebih 6 bulan. Dan kami sesuai arahan pimpinan, TNI akan selamatkan generasi muda dari peredaran obat terlarang,” ungkap Kapten Cpl Siswo Utomo.
Selain barang bukti obat-obatan terlarang, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah HP, 1 buku rekapan penjualan, uang tunai Rp 2.032.000, 1 unit sepeda motor X-Raider, 1 tas selempang beserta KTP, SIM, STNK, foto copy KK, logam mulia 0.001 gram, dan jam tangan merek Alexander Christie.
“Walaupun anggota kami yang melakukan penangkapan, namun proses hukum terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah Kabupaten Kendal dan tetap koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini kepolisian,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dan Unit Intel Kodim 0715/Kendal Letda Arm M. Toha beserta anggota. (Lingkar Network | HMS – Lingkarjateng.id)