JEPARA, Lingkarjateng.id – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah berjanji akan memberikan papan peringatan dan pagar di lahan bekas galian C di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Winong, Kabupaten Jepara. Hal itu menyusul insiden tenggelamnya seorang bocah usia 10 tahun pada 7 Februari 2025 lalu.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Jawa Tengah, Dwi Suryono, mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Nalumsari untuk memasang papan peringatan dan pagar di sepanjang kubangan bekas galian C.
“Dari kejadian itu, kita kemarin sudah ketemu Forkompimcam, kita sarankan biar diambil langkah-langkah pengamanan di lokasi itu, karena masih tergenang, diberi papan peringatan, sama dipagari,” ujar Dwi saat ditemui di kantornya di Pati pada Rabu, 12 Februari 2025.
Menurutnya, lahan bekas galian C di Gemiring Lor tersebut memang tidak memiliki izin alias ilegal. Akibatnya, tidak ada pihak yang mengawasi terkait kondisi lahan bekas galian C tersebut, hingga mengakibatkan seorang anak tenggelam dan meninggal.
“Itu memang diduga dari kegiatan tambang tanah uruk yang memang belum izin. Memang dari illegal mining (penambangan ilegal), kalau ilegal ya tidak ada yang mengawasi, membina. Karena mereka ilegal, seperti itu kondisinya,” jelasnya.
Dwi menyebutkan bahwa lahan bekas galian C tersebut memiliki lebar kurang lebih 2.000 meter persegi dengan kedalaman sekitar 45 meter. Di dalam lahan bekas galian C milik perorangan tersebut, terdapat lumpur yang berasal dari bekas tanah galian.
“Pada saat kita ke sana tidak banyak yang memberi informasi itu, karena sudah ditinggalkan. Kan lahan itu sudah selesai. Kalau informasi hak milik perorangan,” jelasnya.
Untuk mencegah adanya dampak negatif lainnya seperti mengganggu lahan pertanian, pihaknya menyebut perlu adanya sosialisasi dari pemerintah kepada pemilik lahan. Sehingga, lahan bekas galian C tersebut tidak mengganggu aktivitas pertanian setempat.
“Karena sistemnya leveling, perlu ada sosialisasi kepada pemilik lahan agar tidak dikeruk terus. Tugas bersama untuk memberikan pengertian itu,” tandanya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)