JEPARA, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung pengembangan usaha Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) dan Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah (KPPD) Kabupaten Jepara menjadi KPPD Mart. Hal tersebut untuk mengembangkan usaha karena sejauh ini jumlah pembeli KPRI-KPPD Jepara semakin menurun.
Selain jumlah pembeli yang menurun, Ketua KPRI-KPPD Abdul Syukur mengatakan bahwa setiap bulan ada ASN yang purna tugas dan tidak lagi menjadi anggota juga mempengaruhi keberlangsungan usaha.
“Semakin hari pendapatan KPRI-KPPD semakin menurun. Karena setiap bulan banyak ASN yang purna tugas, dan belum tentu semua ASN maupun non-ASN berbelanja di KPPD,” ujar Abdul Syukur saat audiensi bersama jajaran pengurus KPRI-KPPD dan Penjabat Bupati Jepara di Ruang Command Center pada Kamis, 14 September 2023.
Menurut dia, KPRI-KPPD kalah bersaing dengan koperasi yang lain. Usaha yang dijalankan adalah simpan pinjam dan pertokoan. Modal usahanya terdiri dari anggota, karena banyak yang pensiun, uangnya ditarik.
Ia menyampaikan, anggota KPRI-KPPD per Juni 2023 berjumlah 604 orang. Koperasi yang berdiri sejak 30 April 1997 ini mempunyai aset Rp 7,109 miliar. Sedangkan simpanan anggota mencapai Rp 3,805 miliar.
Rencananya, pengembangan usaha pertokoan akan diperluas ke luar pagar. Aksesnya tertutup dan pembeli tidak bisa masuk dalam lingkup Setda. Dengan harapan, masyarakat umum bisa berbelanja di KPRI-KPPD.
“Kita akan kembangkan usaha ini. Bentuknya seperti minimarket dan sudah bekerja sama dengan Indogrosir,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya memohon kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk membuat surat edaran kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh pegawai menjadi anggota KPRI-KPPD.
“Untuk pembangunnya kita rencanakan secepatnya, dan tidak sampai 2024. Karena kita tidak menggunakan dana APBD,” imbuhnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta sangat mendukung langkah KPRI-KPPD. Ia meminta kepada jajaran pengurus KPRI-KPPD supaya kreatif dan inovatif. Usaha yang dikembangkan tidak hanya pertokoan dan simpan pinjam saja.
“Buat surat edaran ke seluruh kepala perangkat daerah, agar ASN dan Pegawai Non-ASN wajib menjadi anggota. Khusus untuk Eselon II, saya tegaskan ini wajib. Kalau tidak mau, silakan laporan ke saya,” tegas Edy. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)