Pemkab Jepara Larang Peserta Pemilu Libatkan ASN dalam Kepentingan Politik

DIALOG: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko (pertama dari kiri) dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024” di Radio Kartini FM pada Senin, 11 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

DIALOG: Sekda Jepara, Edy Sujatmiko (pertama dari kiri) dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024” di Radio Kartini FM pada Senin, 11 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Jepara/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, meminta kontestan pemilu tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kepentingan politik. Selain itu ASN juga dituntut netral dalam menghadapi pemilu.

“Makanya saya juga minta kontestan jangan mengkait-kaitkan kami untuk kontestasi ini. Karena aturannya jelas, ASN tidak boleh (dukung-mendukung kontestan), termasuk sampai perangkat di tingkat desa,” tegas Edy dalam dialog interaktif bertajuk “Membangun Netralitas ASN dalam pemilu 2024” di Radio Kartini FM pada Senin, 11 Desember 2023.

Edy juga menegaskan, seluruh ASN baik kepala desa dan perangkat desa hingga Kementerian tidak boleh condong pada kontestan tertentu. Menurutnya, aparatur itu harus memberi pelayanan kepada semuanya dengan baik dan secara adil.

“Makanya, kalau ada kegiatan yang bisa dikaitkan dengan agenda politik, tolong, jangan undang unsur aparatur. Dalam pemilu, posisi kami adalah menyukseskan pemilunya. Bukan menyukseskan salah satu kontestan,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Rony Indra mengatakan, Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum siap bersikap tegas jika ada pelanggaran oleh ASN hingga perangkat di Tingkat desa.

“ASN termasuk sampai perangkat desa bisa dikenakan pidana karena keberpihakan ke salah satu kontestan. Hukumannya paling singkat satu tahun dan ada denda,” jelasnya yang juga hadir sebagai narasumber dialog.

Rony meminta ASN agar tetap menjaga netralitasnya. “Saya intens bertemu dengan banyak teman ASN. Sampai saat ini netralitasnya masih terjaga,” kata dia.

Sedangkan Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, netralitas ASN tidak hanya soal dukungan kepada salah satu kontestan.

“Tapi juga mengambil keputusan yang dapat menguntungkan maupun merugikan bagi peserta pemilu,” tuturnya.

Sujiantoko meminta pejabat daerah, ASN, sampai dengan perangkat desa, bahkan badan usaha milik desa, menjadi subjek hukum yang netral dalam pesta demokrasi tersebut.

Dia menegaskan pentingnya untuk memastikan diri agar tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye, menyosialisasikan atau mengkapanyekan kontestan, hingga foto bersama atau foto dengan gestur dukungan kepada peserta pemilu. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version