Jepara Belum Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

MENGANTRI: Penumpang pelabuhan Kartini Jepara sebelum berangkat pulang ke Jepara akan di periksa kelengkapan surat penyeberangan. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKARJATENG.ID)

MENGANTRI: Penumpang pelabuhan Kartini Jepara sebelum berangkat pulang ke Jepara akan di periksa kelengkapan surat penyeberangan. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKARJATENG.ID)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Meskipun pemerintah sudah menerapkan penggunaan sistem aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor, terutama di tempat-tempat pariwisata dan fasilitas umum.

Namun, pada kenyataannya di Kabupaten Jepara sampai saat ini aplikasi tersebut sama sekali belum bisa diterapkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza, tak menampik bahwa sampai sekarang pihaknya belum bisa menerapkan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Padahal, Pemerintah Pusat sudah sangat lama menerapkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai wilayah dan sektor.

“Pengurusan barcode cukup ribet. Untuk barcode itu kita juga ada kendala, kemarin kita sudah mendaftar ke Pusdatin-nya Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI). Ternyata dari sana kan, diarahkan ke masing-masing (instansi terkait). Kalau Dinas Pariwisata ya, Kementrian Pariwisata,” kata Zamroni.

Baca juga:
Vaksinasi Lansia Masih Rendah, Jepara Kembali Masuk PPKM Level 3

Untuk itu, lanjut Zamroni, sampai saat ini pihaknya masih memproses pengurusan barcode aplikasi PeduliLindungi.

Jika sudah mendapatkan, pihaknya berencana akan langsung menerapkan sistem scan barcode di berbagai tempat wisata atau fasilitas umum

Tingginya Mobilitas, Perlu Penerapan PeduliLindungi

Salah satu tempat yang sangat perlu diterapkan sistem scan barcode tersebut adalah Pelabuhan Kartini Jepara.

Sebab, di area itu hampir setiap hari terdapat aktivitas lalu lalang wisatawan yang datang atau mau pergi ke Karimunjawa.

“Tidak hanya dari dalam kota, orang-orang yang datang juga berasal dari berbagai kota di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga:
Jabat Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Jalankan Amanat sesuai Tagline Ketum

Sejauh ini, beberapa hal yang diterapkan pemerintah Jepara adalah dengan membatasi jumlah penumpang kapal maksimal 50 persen kapasitas.

Calon penumpang juga diwajibkan membawa surat hasil rapid antigen dengan masa aktif maksimal 24 jam. Selain itu, petugas juga selalu menanyakan sertifikat vaksinasi Covid-19. (Lingkar News Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version