Hak Interpelasi Pencopotan Sekda Jepara Batal Digelar

SUASANA: Ruangan rapat di gedung DPRD Kabupaten Jepara yang biasanya digunakan dalam pelaksanaan agenda Paripurna. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKARJATENG.ID)

SUASANA: Ruangan rapat di gedung DPRD Kabupaten Jepara yang biasanya digunakan dalam pelaksanaan agenda Paripurna. (ADHIK KURNIAWAN/LINGKARJATENG.ID)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara melakukan agenda paripurna berupa Pengusulan Hak Interpelasi.

Meski demikian, berdasarkan daftar hadir,  jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebannyak 15 orang yang berasal dari Partai Nasdem 6 orang, PDI Perjuangan 6 orang, PPP 1 orang, PKB 2 orang.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif saat dimintai konfirmasi terkait kebenaran tersebut.

Ia mengatakan, pada peraturan DPRD Jepara  No 1 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas Peraturan DPRD  No. 1 tahan 2018 tentang Tata Tertib DPRD Jepara, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.

“Ya mas. Bisa kuorum kalau minimal yang hadir satu per dua dari anggota,” kata Haiz, sapaan akrabnya.

Sedangkan mengenai jadwal paripurna yang seharusnya di laksanakan Kamis (28/10/2021) namun malah dimajukan Rabu 27 Oktober 2021. Haiz menyebut tidak ada alasan khusus terkait hal tersebut.

“Itu hanya karena kamis pimpinan dan anggota ada agenda lain. Jadi kita majukan,” katanya.

Diwaktu yang sama, Sekertaris Dewan (Setwan) melalui Kabag Persidangan Pak Mahmud saat dimintai keterangan mengenai hal serupa mengatakan, tidak berani menjawab tentang hal tersebut.

“Monggo kami persilakan pada pimpinan mawon nggih. Pimpinan yang berkenan menjawab,” kata Mahmud.

Seperti diketahui sebelumnya, Setelah molor 105 menit dari jadwal yang ditetapkan yaitu jam 14.00 Wib akhirnya rapat Paripurna DPRD Jepara dengan agenda Pengusulan Hak Interpelasi dibuka oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif.

Hak interpelasi tersebut diajukan oleh pengusul terkait dengan pencopotan jabatan Sekda Jepara, Edy Sujadmiko oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version