JEPARA, Lingkarjateng.id – Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan dan pencemaran di kawasan Taman Nasional (TN) Karimunjawa. Empat tersangka tersebut yaitu SL (50), MSD (47), S (50) dan TS (43).
“Kami tidak bisa menghadirkan para tersangka pada kesempatan ini,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jepara pada Kamis, 13 Juni 2024.
Ia mengatakan bahwa para tersangka diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengungkapkan bahwa para tersangka yang saat ini telah menjalani proses hukum pidana, akan dituntut juga secara perdata untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan. Bahkan, tuntutan tersebut saat ini sedang disusun oleh tim Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini sedang dihitung kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat tambak udang ilegal,” ucapnya.
Ia pun menjamin bahwa proses ini tidak hanya terhenti pada proses pidana, melainkan akan disusul dengan tuntutan perdata untuk menuntut ganti rugi akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kami memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan Karimunjawa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Taqiuddin, menyampaikan apresiasi kepada penyidik dan para pihak yang berperan serta dalam penanganan kasus tersebut. Tak lupa, ia pun menyampaikan apresiasi kepada Hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum. selaku hakim tunggal yang menolak pra pengadilan yang dilakukan oleh tersangka S, TS, dan MSD.
“Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan keanekaragaman hayati dan ekosistem melalui penegakan hukum,” kata Taqiuddin.
Keempat tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak sekitar Rp 10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga akan digugat secara perdata, serta akan dilakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami adanya tindak pidana pencucian uang. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)