BEM UMK Audiensi ke Bupati Kudus, Yayasan UMK akan Bentuk Kanal Aspirasi

bem umk audiensi dengan bupati kudus bentuk kanal aspirasi

AUDIENSI: Bupati Kudus HM Hartopo Bersama Ketua Yayasan UMK dan Beberapa Mahasiswa Saat Audiensi di Pendopo.

KUDUS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK) mengajukan beberapa tuntutan saat beraudiensi dengan Bupati Kudus di Pendopo Kudus pada Jumat (8/10). Dalam audiensi itu, Ketua Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK), Wahyu Wardana mengatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari mahasiswa dengan membentuk kanal aspirasi. Kanal tersebut dibentuk untuk menampung keluhan mahasiswa atau pun dosen yang mengalami intimidasi ataupun ancaman akan dikeluarkan

“Kami berencana untuk membuka kanal aspirasi sebagai tindak lanjut dari segala keluhan yang disampaikan baik dari mahasiswa maupun dosen di lingkup kampus,” kata Wahyu saat ditemui di sela-sela audiensi.

Terkait adanya tuntutan dari BEM UMK yang menuntut Rektor UMK, Darsono, WR I Sulistyowati, WR III Joko Utomo untuk mundur dari jabatannya. Wahyu mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami dari yayasan akan menindaklanjuti dan menindak tegas sesuai dengan yang diharapkan. Evaluasinya, nanti kami akan koordinasi dengan rektor langsung,” ujarnya.

Terpisah, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa, Hartopo meminta Yayasan UMK untuk memperbaiki manajemen. “Yang diceritakan mahasiswa tadi, mahasiswa mengalami intimidasi dan mekanisme pemilihan WR tidak transparan. Disini, yayasan harus memperbaiki manajemennya dan pihaknya harus tahu sejarah UMK bahwa yang pertama kali memprakarsai berdirinya UMK adalah Pemda,” tutur Hartopo 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berharap tidak ada intimidasi dan pengancaman terhadap mahasiswa. Yayasan UMK harus melindungi mahasiswa. “Kampus itu kan tempat yang netral, tidak boleh ada intimidasi dan pengancaman terhadap mahasiswa. Harapannya, yayasan bisa melindungi mahasiswa maupun dosen yang di lingkup kampus agar aman dari hal tersebut,” tandasnya.

Dalam audiensi itu, BEM UMK menyampaikan beberapa tuntutan yaitu menuntut rektor mundur karena sudah melanggar sumpah jabatan. Serta WR I harus mundur karena cacat moral, memposisikan diri lebih tinggi dari rektor dan suka mengintimidasi.

“Mahasiswa juga menolak akademik dimasuki orang politik. Selain itu, WR II harus mundur karena tidak sesuai dengan persyaratan ditentukan oleh rektor, dan WR III harus mundur karena sakit menahun,” kata Ketua BEM UMK, Muhammad Alvin Rizqian. (Lingkar News Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version