SEMARANG, Lingkarjateng.id – Partai Buruh menyatakan akan mengawal penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya sebagian gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Wakil Presiden Partai Buruh, Agus Supriyadi, mengungkapkan bahwa putusan tersebut mendapatkan dukungan besar dari kaum buruh, terutama di Jawa Tengah yang merupakan salah satu pusat industri nasional.
Gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan langsung oleh Partai Buruh berujung pada Keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang merinci 687 halaman. Dalam putusan tersebut, ada 21 pasal yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, atau inkonstitusional, terhadap UUD 1945.
“Partai Buruh menegaskan akan terus mengawal putusan ini untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang tak diinginkan. Salah satu langkah antisipasi adalah aksi turun ke jalan, terutama jika ada pihak yang mencoba mengabaikan keputusan MK,” katanya usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada Minggu, 3 November 2024.
Agus menambahkan bahwa Partai Buruh juga mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait penghapusan batas usia dalam pekerjaan. Meski usulan ini belum termasuk dalam gugatan ke MK, Agus memastikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.
“Jika banyak masyarakat yang menghendaki, tentu kami akan melakukan kajian dan mungkin saja akan mengajukan permohonan baru ke MK,” ujarnya.
Aziz, salah satu buruh, menyatakan harapannya agar MK benar-benar mempertimbangkan setiap poin yang terkait dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi dalam UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh di Indonesia.
“Kami merasa lega, karena ada poin-poin yang mengatur skala upah yang lebih proporsional dan mempertimbangkan standar hidup layak. Hal ini berdampak besar bagi kesejahteraan kami,” kata Aziz.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh ini juga mencakup berbagai aspek yang menguntungkan buruh, termasuk pembatasan jenis outsourcing, peningkatan batas minimal uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta ketentuan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah putusan hukum tetap atau inkrah.
Adapun 12 poin penting dari gugatan yang dikabulkan MK terkait UU Cipta Kerja meliputi pemisahan UU Ketenagakerjaan, pemrioritasan tenaga kerja Indonesia, penegasan durasi kontrak kerja, pembatasan jenis outsourching, pengembalian skema libur dua hari dalam seminggu, dan pengaturan upah yang mengakomodir komponen hidup layak.
Kemudian pengaktifan dewan pengupahan, skala upah proporsional, upah minimum sektoral yang kembali diberlakukan, serikat pekerja dalam pengupahan, PHK setelah putusan inkrah, dan batas bawah untuk penghargaan masa kerja (UPMK). (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)