SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan bahwa persidangan gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan berlanjut.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa meski gugatan Andika-Hendi telah dicabut, namun proses persidangan masih berjalan. Pihaknya juga tengah bersiap menghadiri sidang di MK pada 20 Januari 2025 mendatang.
“Karena proses sidang berjalan dan kita agendanya tanggal 20 ada persidangan dan kami sudah dapat undangan mengikuti sidang itu, jadi tahapannya tetap dilanjutkan. Nanti soal pencabutan itu menjadi bagian yang nanti disampaikan di sidang,” jelasnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 15 Januari 2025.
“Jadi secara formilnya surat (red: gugatan) sudah masuk ke MK dan MK juga menyatakan menerima, tapi karena proses sidang sudah berjalan, pencabutan juga disampaikan di persidangan,” imbuhnya.
Ia menyatakan bahwa dalam sidang pada 20 Januari 2025 mendatang itu KPU Jateng sebagai pihak tergugat akan memberikan keterangan.
“Agendanya mendengar jawaban dari KPU, meminta keterangan dari pihak terkait dan juga keterangan Bawaslu. Nanti sebelum sidang kan bisa jadi diberi kesempatan ke penggugat oleh MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa setelah sidang rampung, akan ada agenda putusan sela. Nantinya, dalam putusan tersebut MK akan mengumumkan bahwa sidang gugatan berlanjut atau berhenti.
“Setelah tanggal 20 nanti ada agenda putusan sela. Setidak-tidaknya kami menunggu sampai ke putusan sela. Karena sudah masuk ke persidangan diputuskan apa pun, apakah itu lanjut atau selesai, itu ada dalam diproses sidang,” jelasnya.
Selain itu, Handi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2025 nanti KPU Jateng akan memberikan jawaban dan alat bukti ke MK.
“Kita diminta memberikan jawaban dan bukti sampai tanggal 17 Januari, tentu kami sudah menyiapkan jawaban dan bukti itu. Jadi tanggal 17 kami paling lambat menyampaikan jawaban dan alat bukti. Ini kita agendakan tanggal 17 Januari untuk menyampaikan ke MK,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidang sela akan dilaksanakan seminggu setelah sidang pada 20 Januari 2025. Namun, jika sidang dinyatakan berhenti, maka KPU Jateng akan segera melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Kira-kira, satu minggu setelah itu. Sekitar akhir Januari. Kan sidangnya tentatif. Kalo memang putusannya pencabutannya diterima, otomatis kita menetapkan calon terpilihnya paling lambat 3 hari setelah itu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)