SEMARANG, Lingkarjateng.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025. Upah tersebut meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan penetapan sejumlah besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2025 tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, penetapan besaran UMP, UMSP, UMK, dan UMSK tersebut juga didasarkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj. Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Adapun kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah tahun 2025:
UMP Jateng 2025
Upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.349 dari sebelumnya Rp 2.036.947 UMP Jateng 2024.
UMK Jateng 2025
Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp 148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dikutip pada Kamis, 19 Desember 2024.
Besaran UMK 2025 di Jateng tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475. Berikut rinciannya:
Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
Kabupaten Pati: Rp 2.332.350,00
Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
Kota Tegal: Rp 2.376.683,82.
UMSP Jateng 2025
Besaran UMSP Jawa Tengah tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun besaran UMSP Jateng 2025 sebesar sebesar Rp 2.277.816. Besaran tersebut untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator.
UMSK Jateng 2025
Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2025, terdapat dua daerah yang ditetapkan, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK ini lebih tinggi dari UMK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujar Nana.
Besaran UMSK tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:
Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 2.949.553,00
Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 2.871.246,00
Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp 2.871.246,00
Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp 2.871.246,00
Industri sepatu olah raga: Rp 2.871.246,00
Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 2.871.246,00
Industri rokok putih: Rp 2.792.940,00
Industri rokok lainnya: Rp 2.792.940,00
Besaran UMSK Kota Semarang 2025
Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp 3.627.568,00
Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp 3.627.568,00
Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 3.541.198,00
Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 3.541.198,00
Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp 3.541.198,00
Industri barang plastik lembaran: Rp 3.541.198,00
Industri sepatu olah raga: Rp 3.541.198,00
Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 3.541.198,00
Industri rokok putih: Rp 3.472.101,00
Industri rokok lainnya: Rp 3.472.101,00. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)