Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Muba Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Suap Proyek

KPK menunjukkan barang bukti Tersangka Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza

Tim penyidik KPK menunjukkan barang bukti milik tersangka dalam konferensi pers penahanan Bupati Musi Banyuasin dan 3 tersangka lainnya, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) sore. FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021.

Bupati Muba periode 2017-2022 itu, adalah anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, yang sebulan lalu jadi tersangka korupsi.

Dodi Reza Alex, jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Pemkab Musi Banyuasin, Sumsel.

Bersama Dodi Reza, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek tersebut.

Mereka adalah Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam rilisnya kepada Lingkar.co, Sabtu (16/10/2021) sore.

Penahanan kepada empat tersangka, terhitung mulai 16 Oktober 2021 hingga 4 November 2021 pada Rutan KPK.

Tersangka DRA (Dodi Reza Alex) Bupati Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK Kavling C1.

Tersangka HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Tersangka EU (Eddi Umari) Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Tersangka SUH (Suhandy), Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara), ditahan pada di Rutan KPK Gedung Merah Putih

“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” kata Alex.

Sebelumnya, tim KPK menangkap keempat tersangka itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021).

Alex mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp270 juta dalam kantung plastik, dan uang Rp1,5 miliar.

KONSTRUKSI PERKARA

Alex mengatakan, Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021.

Serta ada juga Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek, diduga telah ada arahan dan perintah dari tersangka Dodi kepada Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Arahan itu kata Alex, berupa agar dalam proses pelaksanaan lelang di rekayasa sedemikian rupa, antara lain dengan membuat list daftar paket pekerjaan.

Selain itu, telah pula penentuan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Lalu, kata Alex, tersangka Dodi, juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.

“Telah ada pengaturan persentase pembagian fee setiap nilai proyek, yaitu 10 persen untuk DRA (Dodi), 3 persen sampai dengan 5 persen untuk HM (Herman Mayori) dan 2 persen hingga 3 persen untuk EU (Eddi Umari) serta pihak terkait lainnya,” jelas Alex.

Untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik tersangka Suhandy, menjadi pemenang dari 4 paket proyek.

Keempat paket proyek itu, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.

Terakhir, proyek normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandy) dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar,” kata Alex.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh tersangka Suhandy, atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Atas perbuatannya, tersangka Suhandy, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*(Lingkar News Network | Lingkar.co)

Exit mobile version