Ketua DPC PDIP Salatiga Sebut Dua Caleg yang Dibatalkan Sudah Sesuai Aturan Partai

Ketua DPC PDIP Kota Salatiga, Dance Ishak Palit. (Angga Rosa/Lingkarateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, angkat bicara terkait dua calon legislatif (caleg) PDIP terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sidorejo yang dibatalkan karena sistem komandante. Menurutnya, hal itu sudah didasarkan pada keputusan partai.

“Ini aturan partai dan sudah menjadi keputusan para dewa (petinggi partai, red.). Yang jelas, kami mengacu pada aturan partai,” kata Dance saat ditemui di halaman Kantor DPRD Kota Salatiga, belum lama ini.

Terkait upaya yang ditempuh dua caleg PDIP terpilih yakni Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin yang dibatalkan tersebut, Dance menyatakan bahwa hal itu menjadi hak mereka.

“Kami berpedoman pada aturan partai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bonar Novi Priatmoko dan Sarmin meminta DPC PDIP Salatiga untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam surat dari DPP PDIP yang ditandatangani Ketua Komarudin Watubun dan Sekretaris Hasto Kristiyanto tertanggal 20 Agustus 2024, disebutkan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan suara terbanyak yang tercantum pada surat suara di daerah pemilihan.

“Atas dasar itu, saya menuntut hak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Salatiga. Saya suara terbanyak di daerah pemilihan Sidorejo, namun malah dicoret dan tidak dilantik menjadi anggota DPRD Salatiga. DPC harus mematuhi keputusan DPP,” kata Bonar pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.

Diketahui, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu Bonar mendapat sebanyak 1.989 suara. Adapun Sarmin meraih 1.440 suara. Sedangkan calon legislatif lain dari PDIP di dapil Sidorejo yaitu Alexander Joko Sulistyo Budi Yuwono meraih 1.426 suara, Dian Purnamasari mendapat 1.403 suara, Laurens Adrian memperoleh 1.313 suara. Karena aturan komandante, Bonar dan Sarmin yang seharusnya menduduki kursi DPRD Kota Salatiga digantikan oleh Alexander dan Laurens.

Bonar menyatakan, dirinya dan Sarmin tetap tegak lurus dengan Ketua Umum PDIP. Karena itu, mereka berdua tidak mau menuruti keputusan DPC PDIP Salatiga yang tidak sesuai dengan keputusan DPP.

“DPC PDIP Salatiga harusnya mentaati surat dari DPP PDIP tersebut. Kalau DPC tidak menjalankan surat tersebut, maka mereka yang melakukan pembangkangan,” ujarnya.

Menurut Bonar, dengan adanya surat terbaru dari DPP PDIP tersebut menggugurkan surat-surat terdahulu. “Surat ini kan produk hukum, sehingga ini harus dihormati. Termasuk surat pengunduran diri yang dibuat sewaktu sistem komandante,” tegasnya.

Senada, Sarmin menyatakan bahwa keputusan DPP PDIP semestinya dilaksanakan oleh DPC PDIP Salatiga. Untuk itu, dia minta DPC PDIP Salatiga untuk melaksanakan keputusan partai terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota.

“Saya juga patuh dan tunduk oleh perintah partai. Dan saya berharap perintah partai dijalankan oleh DPC,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version