Kepala Daerah Wajib Isi PCare dan SMILE Pasca vaksinasi

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen gus yasin

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen

SEMARANG – Lingkarjateng.id, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen menegaskan, Kepala Daerah wajib mengisi aplikasi PCare serta Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik secara Elektronik (SMILE). Menyusul, vaksinasi di wilayah masing-masing. 

“Disiplin mengisi aplikasi tersebut sebagai langkah wajib agar Pemprov Jateng dapat terus memantau vaksinasi di tingkat daerah. Artinya, kalau kita mau disiplin input data, kita bisa cepat kerjanya. Dan itu akan memengaruhi pengiriman vaksin dari pusat,” tuturnya, Senin (1/11). 

Menurut Gus Yasin, sapaan karib Taj Yasin Maimoen, adanya temuan Vaksin Astrazeneca yang kedaluwarsa pada 31 Oktober 2021 perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh daerah. Dirinya mengingatkan tiap kepala daerah agar terus mengecek dan wajib menyuntikkan ke masyarakat sebelum masa kedaluwarsanya. 

Terkait dengan permintaan Vaksin Sinovac, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta kepala daerah yang belum menyuntikkan Vaksin Sinovac agar segera melapor. Jika tidak mampu, nantinya dapat dialihkan. 

“Sedangkan di sini (SMILE) Sinovac itu datanya kok masih banyak ya. Kalau memang belum disuntikkan dan memang tidak mampu, bisa kita alihkan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah (Jateng) Yulianto Prabowo menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jateng sudah mencapai 60 persen. Menurutnya, capaian 60 persen warga yang telah menjalani vaksin merupakan hal bagus. 

Namun demikian, pihaknya menyebut masih ditemukan adanya kabupaten yang tingkat capaian vaksinasi masih di bawah 40 persen. 

“Kabupaten yang tingkat vaksinasinya masih di bawah 40-50 persen adalah Banjarnegara, Kabupaten Tegal, Purbalingga, Batang, Jepara, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Grobogan, Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kebumen dan Pati. Di daerah-daerah itulah yang akan digenjot lebih cepat,” tukasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version